Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap fakta mengejutkan terkait sengketa aset di Jalan Ahmad Yani.

Pemprov menyebut adanya ketidaksesuaian administrasi yang fatal terkait status penghunian rumah dinas yang kini ditempati mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi, izin penggunaan aset tersebut sebenarnya bukan diperuntukkan bagi Nur Alam maupun keluarganya.

“Berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy,” ujar Ruslan dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Meski secara administrasi tercatat atas nama orang lain, Ruslan menyayangkan kondisi lapangan yang menunjukkan hal berbeda.

Aset yang merupakan milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra tersebut justru dikuasai oleh mantan orang nomor satu di Sultra itu.

“Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga,” lanjutnya.

Pemprov Sultra mengklaim tidak langsung melakukan tindakan represif. Upaya persuasif telah dilakukan berkali-kali namun tidak mendapatkan respons positif dari pihak Nur Alam.

“Kami telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang tersebut,” tegas Ruslan.

Langkah penertiban ini, menurut Ruslan, bukan atas kemauan sepihak Pemprov, melainkan perintah konstitusi dan lembaga pengawas negara.

Hal ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penertiban aset merupakan salah satu dari delapan area intervensi utama dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK untuk mencegah korupsi di daerah.

“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Nur Alam untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait penolakan pengosongan lahan tersebut. (red)ki

8 / 100 Skor SEO