KENDARI, Perdetiknews.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai Indomaret, Senin (19/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan maraknya gerai ritel modern yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin operasional resmi dari Pemerintah Kota Kendari.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi II Jabar Al Jufri ini menyasar dua lokasi utama, yakni gerai Indomaret di wilayah Nambo dan Jalan Katamso.

DPRD Kendari tidak main-main dalam kunjungan ini. Tim gabungan yang didampingi Dinas PUPR, Dinas PTSP, serta Dinas Perdagangan dan Koperasi melakukan pengecekan detail terhadap legalitas pendirian gerai.

“Fokus utama kita adalah kelengkapan izin. Selain itu, kita cek sejauh mana komitmen mereka menyediakan gerai khusus untuk produk UMKM lokal sesuai kesepakatan,” tegas Jabar Al Jufri di lokasi sidak.

Selain soal izin, DPRD juga menyoroti komposisi tenaga kerja. Sesuai aturan, gerai ritel yang beroperasi di Kendari wajib memprioritaskan warga lokal sebagai karyawan guna menekan angka kemiskinan di daerah.Hasil temuan di lapangan, mulai dari status perizinan yang digantung hingga minimnya etalase produk lokal, akan segera dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD Kota Kendari. Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Kendari sebagai dasar tindakan hukum atau evaluasi operasional.

“Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola dan pengawasan. Kita ingin investasi masuk, tapi harus mematuhi aturan dan memberdayakan UMKM kita,” tambah perwakilan Komisi III.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh General Manager Indomaret Sultra dan perwakilan Kadin Kota Kendari untuk memberikan penjelasan langsung terkait kendala administratif yang mereka hadapi. (perdetik)

11 / 100 Skor SEO