JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, ke tahap penyidikan. Langkah ini menjadi sorotan karena kasus-kasus tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahkan telah memeriksa Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Sudah, sudah pernah (diperiksa sebagai Saksi). Nanti saya cek dulu waktunya, tapi sudah pernah,” tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Berikut fakta-fakta terbaru terkait penyelidikan nikel Konut oleh Kejagung:

  • Penyidikan Umum: Saat ini Kejagung masih menjalankan penyelidikan umum untuk memperkuat bukti tindak pidana sebelum menetapkan tersangka.

  • Fokus Data Kemenhut: Penyidik ​​tengah intens mencocokkan data lapangan dengan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk melihat adanya pelanggaran kawasan.

  • Belum Koordinasi dengan KPK: Meski kasus ini memiliki irisan dengan perkara yang pernah ditangani KPK, Kejagung mengaku belum melakukan koordinasi resmi dengan lembaga antirasuah tersebut.

  • Status Aswad Sulaiman: Aswad sebelumnya sempat menyandang status tersangka di KPK sebelum akhirnya kasus tersebut diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK pada akhir tahun 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa izin kasus suap nikel Konut dilakukan karena penyelidikan kesulitan penghitungan kerugian negara. Selain itu, hambatan teknis muncul karena tempus (waktu kejadian) kejadian yang sudah sangat lama, yakni tahun 2009.

“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam pelaporan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangannya.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Publik menantikan apakah Korps Adhyaksa mampu menemukan celah hukum baru dan alat bukti yang lebih kuat dibandingkan hasil penyelidikan sebelumnya untuk menarik aktor intelektual di balik karut-marut tambang nikel di Konawe Utara.

(red)

60 / 100 Skor SEO