Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat data mengerikan terkait tindak kejahatan keuangan. sebanyak 71 laporan penipuan ( scam ) masuk ke OJK dengan total kerugian warga Sultra mencapai Rp 2.056.867.517.
Jenis kejahatan yang dilaporkan sangat beragam. Mulai dari penipuan transaksi belanja (jual beli online ), penipuan investasi, hingga penipuan yang mengaku sebagai pihak tertentu ( fake call ) dan pinjaman online fiktif.
Merespons tingginya angka penipuan tersebut, OJK Sultra menggelar edukasi secara keuangan masif di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kegiatan ini menyasar Kabupaten Muna dan Muna Barat selama tiga hari, mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2026.
“Harapannya agar masyarakat memiliki keterampilan dalam memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Indra Natsir Dahlan, Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, mewakili Kepala OJK Sultra.
Tercatat 366 peserta yang terdiri dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM mengikuti sosialisasi di lima desa, yakni Desa Bangkali Barat, Katobu, Duruka, Lohia (Muna), dan Desa Kusambi (Muna Barat).
Dalam diskusi interaktif, warga sempat menanyakan keamanan investasi dan peran OJK terhadap entitas AMG Pantheon yang telah dinyatakan sebagai investasi ilegal. OJK juga mengingatkan risiko besar meminjamkan identitas pribadi (KTP) kepada orang lain untuk pengajuan kredit.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan kini dapat melapor melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) . IASC akan berkoordinasi lintas lembaga untuk melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan.
Selain itu, aduan layanan jasa keuangan lainnya tetap dilayani melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau melalui Kontak OJK 157. OJK mengimbau warga untuk selalu menjaga privasi data pribadi dari pihak yang tidak dikenal. (red)



Tinggalkan Balasan