Kendari – Redaksi menyampaikan klarifikasi permohonan sekaligus maaf terkait memuat kutipan pernyataan praktisi hukum Hardius Karo Karo dalam pemberitaan sebelumnya. Langkah ini merupakan respons resmi atas surat somasi yang dilayangkan oleh Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, SH & Partners selaku kuasa hukum Hardius Karo Karo.
Klarifikasi ini berkaitan dengan berita berjudul “Demo Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Kejati Enggan Panggil Komisaris PT LAM Lily Salim” . Dalam berita tersebut, redaksi mengutip pernyataan Hardius Karo Karo yang menyebut adanya perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa pada sidang April 2025 lalu.
Pihak redaksi mengakui bahwa pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dalam berita tersebut tidak diperoleh melalui wawancara langsung dengan yang bersangkutan. Redaksi menyatakan kutipan tersebut diambil dari pemberitaan media online lain.
Salah satu sumber kutipan berasal dari media Beritalima.com dengan judul berita “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang” .

Menyikapi kekeliruan tersebut, redaksi menyampaikan permohonan maaf karena tidak melampirkan sumber asli kutipan dalam narasi sebelumnya. Sebagai bentuk tanggung jawab profesi, redaksi kini telah menghapus kutipan tersebut dari berita yang bersangkutan.
“Kami redaksi menyampaikan permohonan maaf soal kutipan yang kami masukkan dalam narasi berita dan tidak menyertakan sumber kutipan pernyataan Hardius Karo Karo,” tulis redaksi dalam pernyataan resminya.
Dengan adanya klarifikasi ini, redaksi berharap persoalan terkait hak jawab dan somasi tersebut dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. (red)



Tinggalkan Balasan