Kendari – Redaksi menyampaikan klarifikasi permohonan sekaligus maaf terkait memuat kutipan pernyataan praktisi hukum Hardius Karo Karo dalam pemberitaan sebelumnya. Langkah ini merupakan respons resmi atas surat somasi yang dilayangkan oleh Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, SH & Partners selaku kuasa hukum Hardius Karo Karo.

Klarifikasi ini berkaitan dengan berita berjudul “Demo Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Kejati Enggan Panggil Komisaris PT LAM Lily Salim” . Dalam berita tersebut, redaksi mengutip pernyataan Hardius Karo Karo yang menyebut adanya perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa pada sidang April 2025 lalu.

Pihak redaksi mengakui bahwa pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dalam berita tersebut tidak diperoleh melalui wawancara langsung dengan yang bersangkutan. Redaksi menyatakan kutipan tersebut diambil dari pemberitaan media online lain.

Salah satu sumber kutipan berasal dari media Beritalima.com dengan judul berita “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang” .

PERMOHONAN MAAF DAN KLARIFIKASI REDAKSI

Redaksi Perdetiknews.com dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada praktisi hukum, Bapak Hardius Karo Karo, pihak Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, SH & Partners, serta kepada seluruh masyarakat pembaca.

Permohonan maaf ini berkaitan dengan pemuatan kutipan pernyataan dalam berita kami sebelumnya yang berjudul:

“Demo Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Kejati Enggan Panggil Komisaris PT LAM Lily Salim”

Redaksi mengakui telah memuat pernyataan Bapak Hardius Karo Karo yang menyebut adanya perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa pada sidang April 2025.

Redaksi mengakui bahwa pernyataan tersebut tidak diperoleh melalui wawancara langsung dengan yang bersangkutan, melainkan mengambil dari sumber media daring lain (Beritalima.com) tanpa mencantumkan sumber aslinya.

Berdasarkan penilaian, redaksi menyadari bahwa tindakan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), terutama terkait prinsip akurasi, keberimbangan, dan kewajiban melakukan verifikasi (check and re-check).

Sebagai bentuk tanggung jawab profesi, redaksi telah menghapus sepenuhnya kutipan pernyataan yang dipersoalkan dari berita tersebut. Kami juga telah menyematkan catatan koreksi di bagian bawah berita awal sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa kekeliruan ini telah merugikan nama baik Bapak Hardius Karo Karo. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Kami berkomitmen untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga guna meningkatkan profesionalisme dan integritas jurnalisme di lingkungan redaksi kami.”

Redaksi juga senantiasa membuka ruang bagi Pengadu untuk menyampaikan Hak Jawab secara proporsional. Jika dinilai masih perlu dilengkapi, Hak Jawab tersebut dapat disampaikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah pernyataan ini diterbitkan.

Demikian permohonan maaf dan klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat dipahami oleh semua pihak.  (redaksi)

27 / 100 Skor SEO