KENDARI, – Kepastian hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali diuji. Di tengah komitmen pemerintah memperkuat investasi dan pemantauan sumber daya alam, aktivitas pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama justru menunjukkan anomali.
Meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait legalitas perusahaan, aktivitas pengapalan yang diduga ilegal di lapangan terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Rekaman video yang diterima redaksi menunjukkan aktivitas pengapalan nikel pada Senin (29/12/2025) pukul 15:47 WITA. Dalam bukti visual tersebut, kapal tongkang Delta Cakra 28 terlihat sedang melakukan pencarian nikel di titik koordinat 3.388824°LS, 122.252742°BT , kawasan Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
Konflik ini menjadi ironi karena 12 Hakim Agung melalui tiga kali tahapan Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) telah memenangkan Jason Kariatun dkk sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama. Namun, implementasi resolusi tertinggi tersebut seolah membentur dinding tebal di lapangan.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, menegaskan bahwa operasional di lokasi tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas akta perusahaan yang sah. Ia menyebutkan adanya dugaan keterlibatan mantan oknum kepolisian yang menjadi pelindung di balik operasional pihak-pihak tertentu.
“Ini adalah bentuk pengabaian total terhadap supremasi hukum. Klien kami adalah pemilik sah, namun di lapangan kekayaan alam justru dikuras oleh pihak yang telah kalah di pengadilan. Kami menduga kuat ada peran mantan oknum aparat yang membekingi aktivitas ini,” ujar Didit dalam keterangan resminya.
Didit mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Kapolda tidak sekadar menyatukan dari jauh, melainkan turun langsung ke lokasi sesuai titik koordinat yang telah teridentifikasi.
“Konsistensi Kapolda Sultra sedang dipertaruhkan. Apakah instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan mafia tambang benar-benar akan dijalankan secara tanpa pandang bulu, atau justru persetujuan pada kekuatan oknum di lapangan?” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto S.Pi, menilai ada upaya sistematis untuk melumpuhkan pihak yang sah. Salah satu indikasi yang ia soroti adalah penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi untuk memberi keleluasaan bagi pihak lain yang melakukan penambangan.
Sengkarut ini juga telah memakan jiwa korban. Wafatnya Catur, seorang karyawan PT Bososi Pratama yang sah pada 27 Desember 2025, menambah duka dalam konflik ini. Almarhum diduga mengalami tekanan psikologis berat setelah mendapat panggilan dari kepolisian terkait tugas administratifnya di perusahaan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara maupun pimpinan jajaran Reserse Kriminal Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait bukti video pengapalan tongkang Delta Cakra 28 tersebut. ( red)


Tinggalkan Balasan