KENDARI – Integritas penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali diuji. Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (PD3) Konawe Utara (Konut) melontarkan kritik tajam atas sengkarut yang melilit PT Bososi Pratama.

Kendati Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht ), aktivitas penambangan di lapangan diduga masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas sah.

Ketua PD3 Konut, Jefry, menengarai kekuatan besar yang melindungi operasional lembaga tertentu di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Ia menghilangkan eksistensi sosok berinisial J dan S yang hingga kini masih leluasa beraktivitas meskipun rentetan putusan hukum telah memenangkan pihak Jason Kariatun dkk.

“Kami bertanya-tanya, siapa sebenarnya John dan Simon ini? Ada beking siapa di belakang mereka sehingga begitu berani beroperasi secara kasatmata dan menentang hukum?” ujar Jefry dalam pernyataan resminya di Kendari, Minggu (28/12/2025).

Situasi di PT Bososi Pratama dinilai bertolak belakang dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang tekanan pada supremasi hukum dan pemberantasan mafia tambang secara tanpa pandang bulu.

Presiden dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan dirampok oleh segelintir oknum melalui tindakan ilegal.

Jefry mengingatkan bahwa perintah Presiden sudah sangat jelas untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik mafia. Namun, kehadiran oknum yang diduga membekingi pihak J dan S di lapangan seolah menjadi tantangan terbuka terhadap wibawa kepala negara.

PD3 Konut juga menyoroti Visi Reformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Transformasi Polri yang “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) seharusnya menjadi jaminan bahwa kepastian hukum yang ditegakkan dan institusi Polri tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak yang sah.

“Kami meminta Kapolri memastikan tidak ada anggotanya yang menjadi pelindung bagi kekayaan daerah. Kasus ini menjadi tolok ukur apakah Reformasi Polri benar-benar berjalan di Sulawesi Tenggara atau justru tumpul ketika dihadapkan pada tambang mafia kepentingan,” tegas Jefry.

Persoalan ini kian memprihatinkan mengikuti wafatnya Catur, karyawan PT Bososi Pratama yang sah, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari.

Kematiannya diduga akibat tekanan psikologis berat setelah dipanggil Bareskrim Polri pada 24 Desember 2025 terkait tuduhan Pasal 158 UU Minerba, padahal ia sedang menjalankan tugas administratif mengurus data OSS dan MODI perusahaan yang telah dimenangkan oleh 12 Hakim Agung.

Jefry kemudian memaparkan lima poin krusial terkait situasi di kawasan IUP PT Bososi Pratama yang dinilainya sangat meremehkan:

  • Pihak Palmina diduga kuat menggunakan nama Bososi secara tidak sah atau “Bososi Palsu” guna terus melakukan aktivitas pengapalan nikel dari lokasi tersebut.

  • Muncul isu mengenai adanya tekanan atau pemaksaan terhadap kontraktor PT NPM oleh John dan Simon agar tetap bekerja secara ilegal di lahan pertahanan.

  • Kelompok John dan Simon ditengarai beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas, bahkan disebut tidak mengantongi akta perusahaan yang sah hingga saat ini.

  • Di tengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk anggota mafia tambang, oknum-oknum di lapangan justru dinilai masih berani bermain secara kasatmata.

  • Status hukum Kariatun diduga sengaja digantung atau “disandera” sebagai upaya memberikan ruang bagi pihak lain untuk mengeruk kekayaan daerah tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum maupun aktivitas di lahan penandatanganan tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak J dan S guna mendapatkan klarifikasi berimbang. (red)

10 / 100 Skor SEO