WAKATOBI, – Sebanyak 2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi resmi dilantik oleh Bupati H. Haliana, SE, pada Minggu (30/11/2025). Pelantikan massal ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sumber daya manusia aparatur di Wakatobi.
Namun, proses pelantikan ini ternyata menyisakan pekerjaan rumah. Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan, SH, mengakui bahwa masih banyak berkas P3K Paruh Waktu yang ditemukan bermasalah.
“Masih banyak yang bermasalah berkasnya. Akan diusulkan kembali ke BKN untuk perbaikan. Mudah-mudahan masih bisa diakomodir BKN,” ungkap Hasan, Dilansir dari Tribunbuton.com Selasa (2/12/2025), tanpa merinci detail masalah berkas tersebut.
Terkait distribusi penempatan tugas bagi 2.795 tenaga P3K paruh waktu ini, Hasan menjelaskan bahwa penempatan akan merujuk pada data awal saat calon P3K melakukan registrasi secara online di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk penempatan sesuai hasil registrasi awal. Yang masalah ini yang tidak registrasi, kita belum tahu di mana penempatannya,” jelas Hasan.
Meskipun berstatus paruh waktu, Kepala BPKSDM Wakatobi menegaskan bahwa status P3K Paruh Waktu sudah disamakan dengan PNS dan P3K penuh waktu. Oleh karena itu, mereka wajib mentaati aturan, khususnya dalam penegakan kedisiplinan.
Hasan menambahkan, hak-hak dasar P3K Paruh Waktu sudah disamakan dengan PNS dan P3K penuh waktu, termasuk hak-hak seperti lembur dan perjalanan dinas. Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa hak yang secara regulasi belum ditindaklanjuti.
“Hanya saja, dalam regulasi belum ditindak lanjuti seperti tunjangan lain-lain termasuk tunjangan pensiun,” kata Hasan.
Untuk kontrak kerja, P3K Paruh Waktu dihitung per satu tahun dan akan dievaluasi kembali setelahnya. Namun, penegakan disiplin wajib dilakukan setiap hari di kantor.
Hasan juga menyoroti keuntungan P3K Paruh Waktu terkait masa pensiun. “Misalkan masa kontrak dalam SK terbit satu tahun ke depan. Lalu baru memasuki bulan kelima atau ke-enam sudah tiba waktu pensiun atau usia 58 tahun. Maka yang bersangkutan tetap bertugas hingga berakhir masa kontrak satu tahun itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar, SE., M.Si, memastikan bahwa Pemkab Wakatobi telah mengalokasikan anggaran melalui APBD 2025 untuk penggajian P3K Paruh Waktu.
“Untuk gaji P3K paruh waktu, kita sudah siapkan untuk tiga bulan di APBD 2025. Namun karena SK P3K paruh waktu keluar 1 Desember, maka kita hanya bayar gaji Desember 2025 saja, sisanya tentu masuk Silpa,” ujar Nurbahtiar.










