MOROWALI, – Sebuah temuan mengejutkan terkait kedaulatan negara terungkap di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapati adanya operasional bandara milik PT IMIP yang berjalan tanpa kehadiran dan pengawasan otoritas resmi pemerintah, memicu kecaman serius dari Parlemen Senayan.
Dalam narasi video yang diunggah Satgas PKH pada Selasa (25/11/2025), disebutkan bahwa bandara tersebut beroperasi bebas tanpa adanya pihak keamanan, Bea Cukai, maupun Imigrasi.
“Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP. Banyak kerawanan, namun tidak ada satu otoritas negara. Bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Serasa ada negara di dalam negara,” bunyi narasi tersebut.
Temuan kejanggalan ini dilaporkan terasa ketika Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Satgas PKH tiba di lokasi. Semua kru yang bertugas di bandara disebut bukan berasal dari otoritas negara. Satgas PKH menegaskan, meskipun bandara dibangun dengan dana swasta, aturan negara harus ditaati, dan kini bandara tersebut harus bertransformasi menjadi bandara umum dengan pengawasan negara.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengecam keras keberadaan bandara tersebut. Ia menilai operasional mandiri tanpa pengawasan pemerintah adalah bentuk kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara.
Oleh Soleh mengungkapkan, tidak adanya aparat pemerintah—baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi—yang dapat masuk dan mengawasi bandara merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Oleh Soleh, Selasa (25/11/2025).
Desakan ini semakin kuat setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, yang meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi ketiadaan Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut.
Oleh Soleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Bea Cukai), serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.
Ia menegaskan, keberadaan bandara tanpa pengawasan negara berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional, termasuk penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lainnya.
“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.
Komisi I DPR RI berencana meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait dan mempertimbangkan kunjungan kerja ke Morowali untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)










