Perintah Hakim Mandul, Kejati Dituding Lindungi Otak Pencucian Uang di Kasus Korupsi Tambang Rp 5,7 T
KENDARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sedang menghadapi sorotan tajam publik. Dalam pusaran kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo senilai Rp 5,7 triliun, status Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), tak kunjung beranjak dari saksi.
Padahal, petinggi lain sudah divonis dan fakta persidangan berulang kali menyebutnya sebagai arsitek utama pencucian uang.
Lolosnya Lili Salim dari jerat tersangka di tengah rentetan bukti kuat memunculkan satu pertanyaan sentral yang menusuk: Siapa yang melindungi Lili Salim di Kejaksaan Sultra?
Peran Lili Salim di skema korupsi Mandiodo terungkap jelas di PN Jakarta Pusat pada Juni 2025. JPU R Alif Ardi Darmawan memaparkan, Lili Salim adalah pihak yang memberi perintah untuk menyamarkan dana penjualan nikel ilegal sebesar Rp 135,8 miliar melalui rekening dua orang office boy PT LAM.
“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ungkap JPU.
Bukti aliran dana ini, yang merupakan unsur kuat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seolah diabaikan oleh Kejati. Koordinator aksi, Muhamad Ikbal, menyesalkan Kejati dianggap tidak serius menangani dugaan keterlibatan Lili Salim.
“Tindakan Pencucian Uang-nya masuk, tindakan pertambangan ilegal masuk,” tegas Ikbal.

Di tengah desakan publik, Kejati Sultra hanya mengeluarkan respons normatif. Kasi Intel Kejati Sultra, Ruslan, mengonfirmasi bahwa Lili Salim telah diperiksa. Namun, ia tidak memberikan kepastian status hukum lebih lanjut.
“TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” ujar Ruslan singkat.
Pernyataan ini dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan publik tentang kapan status Lili Salim akan dinaikkan, mengingat pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, telah divonis 10 tahun penjara. (red)


Tinggalkan Balasan