Ekobis

OJK Gencarkan Literasi Keuangan, Tapi Laporan Pinjol Ilegal Capai 14 Ribu Pengaduan

11
×

OJK Gencarkan Literasi Keuangan, Tapi Laporan Pinjol Ilegal Capai 14 Ribu Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Laporan Pinjol

JAKARTA, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan akselerasi masif dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan sepanjang tahun 2025. Namun, di tengah gempuran edukasi tersebut, OJK masih harus berjuang keras melawan maraknya aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal, yang laporannya mencapai belasan ribu.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menyelenggarakan 4.736 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 7 juta peserta di seluruh Indonesia. Melalui program unggulan GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdaskan Keuangan), OJK mencatat 38.396 program yang menjangkau lebih dari 206 juta peserta/viewers.

Untuk memperluas jangkauan edukasi, OJK membentuk OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI), yang hingga akhir September 2025 telah merekrut 14.630 duta dari kantor OJK daerah, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan komunitas.

Upaya ini juga didukung penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Di sisi lain, maraknya aktivitas keuangan ilegal menjadi tantangan terbesar. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK menerima total 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal.

Angka tersebut didominasi oleh:

  • Pinjaman Online Ilegal: 13.999 pengaduan

  • Investasi Ilegal: 3.532 pengaduan

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal. Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal.

Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) yang diluncurkan pada November 2024 menjadi wadah utama penanganan scam dan fraud. Hingga 30 September 2025, IASC telah menerima 274.772 laporan dengan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 443.235.

Total kerugian dana yang telah dilaporkan melalui IASC mencapai angka fantastis, yakni Rp6,1 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sementara sebesar Rp374,2 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 37.295 pengaduan. Sektor perbankan (14.335 pengaduan) dan industri financial technology (13.784 pengaduan) menjadi penyumbang terbesar.

Dalam rangka penegakan hukum, OJK juga gencar mengenakan sanksi. Sepanjang 2025, total denda administratif yang dikenakan OJK atas pelanggaran terkait market conduct (iklan) dan kewajiban pelaporan literasi/inklusi mencapai lebih dari Rp5,61 miliar, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan PUJK terhadap regulasi perlindungan konsumen. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!