DaerahMetropolisPeristiwa

Terancam Denda Rp10 Miliar, PT BKA Diduga Beroperasi Ilegal Tanpa Izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

179
×

Terancam Denda Rp10 Miliar, PT BKA Diduga Beroperasi Ilegal Tanpa Izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA, – Kantor PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) di Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, menjadi pusat perhatian setelah didatangi tiga elemen mahasiswa dan pemuda pada Kamis (13/11/2025).

Aksi di kawasan Sudirman ini menyoroti dua dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan tambang nikel asal Konawe Utara (Konut): aktivitas jetty ilegal tanpa izin laut dan penjualan ore melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dua gelombang aksi ini mempertegas desakan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan penegakan hukum secara pidana, bukan sekadar administratif.

Isu utama yang mendominasi aksi tersebut adalah dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di jetty milik PT BKA di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aksi unjuk rasa dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dengan fokus tunggal pada dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT BKA. Dua elemen mahasiswa dan pemuda, yakni Aliansi Forum Pemuda dan Mahasiswa Motui – Jakarta yang dikoordinatori oleh Doni, serta Pemuda 21 Sultra-Jakarta yang dipimpin oleh Nabil Dean, kompak menyuarakan tuntutan yang sama.

Kedua aliansi tersebut mendesak agar seluruh kegiatan di jetty milik PT BKA segera dihentikan. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa perusahaan melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Konawe Utara tanpa mengantongi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diwajibkan oleh regulasi.

Aksi bersama ini memperlihatkan konsentrasi tekanan massa terhadap dugaan pelanggaran di sektor kelautan dan pesisir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat, menyusul dugaan kuat bahwa perusahaan beroperasi di wilayah perairan tanpa mengantongi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diwajibkan oleh undang-undang.

“Kami menduga keras PT BKA telah memanfaatkan ruang laut secara ilegal. Mereka melakukan kegiatan di area pesisir tanpa memiliki PKKPRL. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tanpa pengawasan yang memadai,” ujar salah satu perwakilan massa dalam orasinya.

Dasar tuntutan ini merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Pasal tersebut menegaskan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Sanksi paling awal yang harus diterapkan adalah penghentian sementara kegiatan (penyegelan), seperti yang telah dilakukan KKP pada beberapa kasus serupa di wilayah Konawe Selatan.

Selang satu jam dari dimulainya aksi tuntutan laut, tepat pada pukul 10.00 WIB, giliran Aliansi Himpunan Pemuda 21 Nusantara yang mengambil alih fokus demonstrasi. Aliansi ini, dengan massa sekitar 20 orang dan dikoordinasi oleh Rendy/Arnol, membawa isu yang berbeda, yakni terkait tata kelola mineral.

Mereka menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan penjualan ore nikel oleh PT BKA yang melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Pelanggaran batas kuota produksi ini dinilai sebagai tindakan ilegal yang berpotensi kuat menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Tuntutan ini mempertegas bahwa dugaan masalah PT BKA tidak hanya terjadi di sektor kelautan, tetapi juga dalam kepatuhan administrasi pertambangan.

Dugaan pelanggaran oleh PT BKA di Konawe Utara bukan kali pertama muncul. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis telah berulang kali menyoroti perusahaan tersebut terkait berbagai isu, termasuk melakukan operasi produksi bijih nikel sebelum Persetujuan RKAB diterbitkan dan merusak kawasan hutan mangrove dengan menyebabkan longsoran overburden (limbah tambang) masuk ke wilayah pesisir.

“Pelanggaran yang dilakukan PT BKA ini menunjukkan pola ketidakpatuhan yang mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” tegas perwakilan massa. “Kami mendesak pemerintah pusat, khususnya KKP dan Kementerian ESDM, untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menindak pidana pelaku usaha yang merugikan negara dan masyarakat pesisir.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Bumi Konawe Abadi terkait tuntutan terbaru ini. KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dikenal tegas dalam menegakkan aturan PKKPRL, dan publik menantikan konsistensi tersebut dalam kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!