KENDARI, – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menunjukkan langkah konkret dalam mengamankan amanat tata ruang daerah dengan menegaskan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan strategis Segitiga Tapak Kuda, khususnya di area depan SPBU. Penegasan ini dikuatkan dengan rampungnya proses lelang Master Plan kawasan tersebut, kepada Awak media Sabtu, 1 November 2025.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), membenarkan adanya rencana perencanaan proyek di kawasan yang sempat menjadi pusat polemik sengketa lahan itu. Namun, ia secara tegas memastikan peruntukan utamanya adalah RTH, sesuai Peraturan Daerah yang telah berlaku lebih dari satu dekade.
“Kita merencanakan dulu. Tetapi untuk berikutnya belum,” kata Siska Karina Imran, Jumat (31/10/2025). Ia menambahkan, area di depan SPBU Tapak Kuda akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Tidak untuk bikin yang lain,” tegas SKI.
Komitmen Pemkot Kendari untuk merealisasikan RTH Tapak Kuda terwujud dengan dituntaskannya proses penetapan pemenang lelang untuk proyek Master Plan Segitiga Tapak Kuda.
Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Kendari, Sahuriyanto, turut memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan polemik yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan sebagai RTH sejak lama, jauh sebelum masa kepemimpinan Siska Karina Imran.
“Kedudukan Kawasan Segitiga Tapak Kuda secara resmi telah ditetapkan menjadi salah satu kawasan RTH sejak tahun 2010, dan masih berlaku hingga saat ini. Artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu,” jelas Sahuriyanto.
Dasar hukum penetapan RTH ini adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030.
Ia menambahkan, penetapan ini murni berdasarkan tata ruang dan tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang kini disengketakan.
Terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa lokasi, Pemkot Kendari telah menyiapkan strategi jangka panjang.
Strategi tersebut adalah menyediakan lokasi berdagang yang strategis dan layak bagi para PKL agar tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar Perda RTH dan aturan tata ruang.
“Untuk PKL di beberapa lokasi, termasuk di area RTH, strategi jangka panjang Pemkot menyediakan lokasi berdagang yang strategis dan layak bagi para PKL agar tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar Perda RTH bisa bikin lain lagi penataan kawasan strategi dulu,” jelas Wali Kota SKI.
Saat ini, Pemkot telah menyiapkan area relokasi di Kali Kadia. “Saat ini sudah kita siapkan area di Kali Kadia. Insya Allah tahun depan kita bangun lagi lanjutannya,” tutup SKI, sambil menegaskan bahwa Pemkot akan bergerak berdasarkan aturan, namun berdalih tidak akan menggusur warga meskipun kawasan tersebut adalah RTH.
Sekedar informasi, Proyek jasa konsultansi senilai hampir Rp350 juta ini dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah, yakni PT. GEO INTI SPASIAL dari Makassar, Sulawesi Selatan.
PT. GEO INTI SPASIAL memenangkan tender tersebut dengan penawaran Rp349.342.541,10, sangat tipis di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp350.000.000,00. Penetapan pemenang lelang oleh Dinas PUPR ini terjadi pada periode 29-31 Oktober 2025 dan kini memasuki Masa Sanggah hingga 6 November 2025.
Lelang proyek ini merupakan langkah nyata Pemkot Kendari untuk menindaklanjuti rencana penataan kawasan tersebut sebagai RTH, sebuah status yang diklaim Pemkot telah ditetapkan berdasarkan Perda RTRW sejak tahun 2010. (red)










