Daerah

Skandal Izin Tambang PT PKS Memanas, KOSMAK Tuding Jampidsus Febrie Offside di Kasus Rp3,7 T

312
×

Skandal Izin Tambang PT PKS Memanas, KOSMAK Tuding Jampidsus Febrie Offside di Kasus Rp3,7 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melancarkan serangan terbuka kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

KOSMAK menuding Febrie, yang juga Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung, sengaja “memetieskan” kasus dugaan tambang ilegal PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) di Sulawesi Tenggara.

KOSMAK mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan, khawatir integritas pemberantasan korupsi dirusak oleh aparat hukum sendiri yang dituding mempraktikkan “korupsi sambil memberantas korupsi.” Surat pengaduan resmi telah dilayangkan ke Istana Negara pada Jumat (24/10/2025).

KOSMAK menyoroti inkonsistensi Satgas PKH di Sultra. Pada 11 September 2025, Satgas menyegel tiga konsesi tambang nikel lain.

Namun, PT PKS yang diduga melakukan pelanggaran serupa di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) Kompleks Lalindu, Konawe Utara, luput dari penindakan.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, yang tergabung dalam KOSMAK, menyebut bukti pelanggaran PT PKS sudah “lebih terang dari cahaya.”

Pelanggaran Kawasan: Areal PT PKS seluas 218 hektare (ha) mencaplok 18,60 ha Hutan Lindung dan 165,28 ha Hutan Produksi Terbatas.

Status Izin: Kementerian LHK menolak memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT PKS.

RKAB Ilegal: Meski tanpa IPPKH, Ditjen Minerba diduga menerbitkan RKAB total 5,5 juta metrik ton nikel kepada PT PKS antara 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, Kejagung pernah menyelidiki PT PKS atas dugaan pidana senilai Rp3,7 triliun, namun penyelidikan itu kini dianggap mandek dan tak jelas.

KOSMAK juga mengantongi dokumen yang mengarah pada dugaan rekayasa izin dan pemalsuan.

PT PKS diduga mencaplok WIUP dan IUP OP milik PT Sultra Jembatan Mas (SJM) yang telah pailit pada 2014.

Dugaan kuat pemalsuan terungkap dari surat permohonan perubahan nama PT SJM menjadi PT PKS yang diajukan ke mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, pada 12 Oktober 2011.

“Sangatlah tidak mungkin kalau pada 12 Oktober 2011 terdapat pengajuan perubahan nama perusahaan SJM menjadi PT PKS. Sebab, PT PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017,” tegas Petrus.

Selain itu, citra satelit menunjukkan adanya bukaan baru pasca-2020 di dalam kawasan hutan IUP PT PKS, menguatkan indikasi pidana kehutanan (tambang tanpa IPPKH pasca-UU Cipta Kerja).

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menegaskan semua bukti rekayasa izin dan penyimpangan ini akan diserahkan kepada Presiden Prabowo dan Ketua Pengarah Satgas PKH.

KOSMAK percaya Presiden memiliki komitmen kuat untuk menindak aparat hukum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan penambangan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh KOSMAK. (MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!