Metropolis

Di Tengah Sengketa Lahan, Pemkot Kendari Lelang Master Plan RTH Tapak Kuda Rp350 Juta

270
×

Di Tengah Sengketa Lahan, Pemkot Kendari Lelang Master Plan RTH Tapak Kuda Rp350 Juta

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah menjadi sorotan setelah mengalokasikan anggaran untuk perencanaan proyek di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, yang saat ini tengah dilanda polemik sengketa lahan dengan warga.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkot Kendari telah melelang proyek perencanaan Master Plan Tapak Kuda senilai Rp350 juta, menggunakan anggaran APBD Perubahan 2025.

Proyek dengan kode RUP: 60873818 ini diumumkan pada 1 Oktober 2025 di situs LPSE Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), membenarkan adanya rencana perencanaan proyek di kawasan tersebut. “Kita merencanakan dulu. Tetapi untuk berikutnya belum,” kata Siska Karina Imran, Jumat (31/10/2025).

Kendati demikian, Wali Kota enggan menjelaskan detail proyek konstruksi yang bakal dibangun.

Siska juga membantah Pemkot Kendari berada di balik rencana penggusuran warga.

Terkait proses konstatering PN Kendari yang diajukan ahli waris pengurus Kopperson (Abdi Nusa Jaya) sehari sebelumnya, SKI mengaku belum menerima laporan resmi dari BPN dan pengadilan.

Pemkot Kendari melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sahuriyanto, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan polemik ini.

Sahuriyanto menegaskan bahwa Kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak lama, jauh sebelum masa kepemimpinan Siska Karina Imran.

Dasar hukum penetapan RTH ini adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030, yang menjabarkan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007.

“Kedudukan Kawasan Segitiga Tapak Kuda secara resmi telah ditetapkan menjadi salah satu kawasan RTH sejak tahun 2010, dan masih berlaku hingga saat ini. Artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu,” jelas Sahuriyanto.

Ia menambahkan, penetapan RTH ini berdasarkan tata ruang dan tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang kini disengketakan.

Wali Kota Siska Karina Imran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemkot akan bergerak berdasarkan aturan dan regulasi, namun berdalih tidak akan menggusur warga meskipun kawasan tersebut adalah RTH. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!