Metropolis

Fatwa MUI Sahkan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Syariah, Iuran Pekerja Rentan Boleh dari ZIS

45
×

Fatwa MUI Sahkan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Syariah, Iuran Pekerja Rentan Boleh dari ZIS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa yang mengukuhkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perluasan perlindungan pekerja di Indonesia.

Penetapan fatwa yang diluncurkan pada 16 Oktober 2025 ini secara spesifik menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan kini dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), asalkan pengelolaannya tetap berada di bawah kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyatakan sinergi ini adalah bentuk kolaborasi ulama dan umara (pemerintah) dalam mewujudkan kesejahteraan umat. “BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema penggunaan dana ZIS untuk pembayaran iuran ini merupakan manifestasi dari gotong royong sosial yang selaras dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelas K.H. Miftahul Huda.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini. Ia menyebutnya sebagai landasan kuat bagi perluasan perlindungan, terutama bagi banyak pekerja informal yang sebelumnya terhambat kendala finansial.

BPJS Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS, demi memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana dilakukan sesuai prinsip syariah.

Di Kendari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang, Gatot Prabowo, menyatakan harapannya bahwa dengan diperkuatnya landasan syariah ini, kepercayaan masyarakat akan semakin tumbuh terhadap program jaminan sosial yang menjunjung tinggi keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!