KENDARI – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang angkutan ore nikel.
Pada Selasa (28/10/2025), Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Inspektur Tambang Sultra sekaligus di rumah tersangka, termasuk kediaman Asriyanto Tukimin (AT) di Kota Kendari.
AT merupakan salah satu dari enam tersangka yang telah ditahan Kejati, dengan peran sebagai Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini esensial untuk melengkapi alat bukti.
“Guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersangka Asriyanto Tukimin selaku Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM, dan tersangka Ridham M. Renggala selaku Pihak Swasta yang diminta oleh terdakwa Mohammad Machrusy untuk melakukan pengurusan RKAB PT. AMIN Tahun 2023,” jelas Aditia Aelman Ali, Rabu (29/10/2025).
Dalam penggeledahan, penyidik Kejati Sultra berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi. Selain itu, barang bukti elektronik dan barang lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi juga turut diamankan. Bukti elektronik ini diharapkan dapat membuka jaringan dan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Kasus korupsi ini berpusat pada izin sandar dan berlayar kapal pengangkut nikel yang menggunakan dokumen ilegal PT Alam Mitra Indra Nugraha (PT AMIN) melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Kurnia Mining Resource.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi pertambangan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp233 miliar.
Saat ini, enam tersangka, termasuk AT, Kepala KUPP Kolaka (Syahbandar), dan Direktur perusahaan, masih ditahan Kejati Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)










