Metropolis

Bantuan UMKM Fiktif BI Sultra: Modus Tanda Tangan Kuitansi Kosong, Dana Rp560 Juta Diduga Raib

160
×

Bantuan UMKM Fiktif BI Sultra: Modus Tanda Tangan Kuitansi Kosong, Dana Rp560 Juta Diduga Raib

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara terancam diseret ke meja hijau.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian bantuan fiktif kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk membongkar modus kejahatan yang diduga melibatkan eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra tahun 2022.

“Kami sudah koordinasi dengan beberapa kelompok pelaku UMKM di Sultra yang sebelumnya dijanjikan bantuan tetapi akhirnya nihil. Bantuan tersebut diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Hendro kepada media, Rabu (29/10/2025).

Menurut Hendro, kronologi dugaan korupsi ini terstruktur dan merugikan UMKM secara material dan imaterial. Setelah BI Sultra mendata dan meminta pelaku UMKM membuat proposal, mereka diarahkan melalui proses pengurusan berkas yang memakan waktu berbulan-bulan, bahkan menempuh jarak jauh (seperti dari Bombana ke Kendari).

Puncaknya, setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pelaku UMKM diundang ke Kantor Perwakilan BI Sultra.

Mereka diminta membuat surat pernyataan, lalu menandatangani kuitansi pencairan yang nilai total bantuannya telah tertera dan dibubuhi materai Rp10.000.

Setelah kuitansi ditandatangani, pelaku UMKM justru diminta kembali ke rumah masing-masing, sementara dana bantuan yang tertera dalam kuitansi tidak pernah diberikan.

“Ini jelas sekali niat jahatnya (mens rea). Sejatinya kita menandatangani kuitansi setelah dana diterima, namun motif dari Kantor Perwakilan BI Sultra sangat jelas menyuruh pelaku UMKM untuk tanda tangan kuitansi lebih dulu, sementara uangnya belum diterima,” beber Hendro, yang juga seorang Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta.

Akibat praktik ini, pelaku UMKM tidak mendapat keuntungan, melainkan kerugian.

Mereka harus menanggung biaya print setiap perbaikan dokumen, ongkos perjalanan bolak-balik selama pengurusan berkas, dan waktu yang terbuang sia-sia.

Ampuh Sultra menduga kuat bahwa dana bantuan untuk UMKM tersebut telah dicairkan, namun dananya tidak sampai kepada pihak yang berhak menerima.

“Oleh sebab itu, kami berharap Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengusut kasus dugaan penggelapan atau tindak pidana korupsi bantuan UMKM Fiktif tahun 2022 lalu,” tutupnya.

Awak media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Indonesia Perwakilan Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra terkait desakan pengusutan kasus dugaan bantuan UMKM fiktif ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!