Kendari, – Seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan buntut dari perselisihan terkait pengoperasian alat berat di lahan milik pelapor berinisial SM.
Laporan polisi tersebut, dengan nomor LP/B/404/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, telah diterima pada Selasa (14/10/2025) sore. Terlapor, yang diidentifikasi berinisial R, menjabat sebagai Ketua RW 007 di lingkungan Watubangga.
“Benar, laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Pelapor merasa keberatan dan sakit hati atas ucapan terlapor,” ujar seorang petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan dalam laporan, insiden dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 09.40 WITA, berlokasi di Jalan Ade Irma Nasution.
Saat kejadian, pelapor SM tengah mengawasi alat berat jenis stamper yang sedang beroperasi di lahan miliknya. Tiba-tiba, Terlapor R selaku Ketua RW mendatangi lokasi dan langsung melarang pengoperasian alat berat tersebut.
Meskipun mendapat larangan, pelapor tetap menginstruksikan para pekerjanya untuk melanjutkan aktivitas. Situasi kemudian memanas ketika Terlapor R merespons dengan mengeluarkan kata-kata makian dan hinaan terhadap pelapor dengan nada yang sangat keras.
“Terlapor mengeluarkan kata-kata makian dengan nada yang sangat keras, sehingga pelapor merasa sakit hati dan nama baiknya tercemar. Salah satu ucapan terlapor yang dicatat dalam laporan adalah, ‘Kau kurang di tede kau,'” jelas sumber di kepolisian.
Pelapor SM menduga tindakan R selaku Ketua RW di wilayah tersebut sudah melampaui batas kewenangannya dan menimbulkan dampak hukum.
Laporan ini kini menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk memproses dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, ancaman hukuman Penjara paling lama sembilan bulan.
Polda Sultra akan segera memulai penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami perselisihan antara warga dan Ketua RW tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mencari klarifikasi dari pihak Kelurahan Watubangga terkait insiden yang melibatkan Ketua RW tersebut. (red)










