JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak oleh hakim.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025) pukul 11.34 WIB. Dalam pantauan, Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Mantan Mendikbudristek itu tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Ia hanya menyatakan menerima putusan praperadilan yang baru diputuskan sehari sebelumnya.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem singkat kepada wartawan di lokasi.
Sebelumnya, status tersangka Nadiem dipastikan tetap sah setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem pada Senin (13/10). Hakim menyatakan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim dipastikan akan terus dilanjutkan. (red)










