Metropolis

HGU Kopperson Tamat, Status Tapak Kuda Milik Negara, DPRD Kendari Desak PN Batalkan Eksekusi

357
×

HGU Kopperson Tamat, Status Tapak Kuda Milik Negara, DPRD Kendari Desak PN Batalkan Eksekusi

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) di wilayah Tapak Kuda, Kendari, terang benderang.

Komisi III DPRD Kota Kendari menegaskan, HGU tersebut telah berakhir sejak 1999 dan tanahnya kembali ke negara.

Implikasinya, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48 Tahun 1993 yang menjadi dasar eksekusi dinilai tidak dapat dilaksanakan (non-executable).

Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari pada 9 Oktober 2025.

Rapat yang juga disebut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Tapak Kuda terkait rencana eksekusi di area tersebut.

RDP dipimpin Ketua Komisi III La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Sayangnya, pihak Pengadilan Negeri Kendari tidak hadir dalam RDPU ini.

Meskipun tanpa kehadiran PN Kendari, rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama Kanwil BPN Sultra dan BPN Kota Kendari.

Kepala BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., MPA secara tegas menyatakan HGU atas nama Koperasi Soenanto telah kedaluwarsa pada 30 Juni 1999. Secara hukum, tanah eks HGU itu kini berstatus tanah negara.

“HGU tidak dapat diwariskan, dan sertifikat hak milik (SHM) warga Tapak Kuda sah secara hukum serta tidak pernah dibatalkan,” kata Fajar.

Pihak BPN juga menepis peta dan data lokasi HGU yang beredar, menyebutnya bukan produk resmi BPN.

Mereka juga menekankan bahwa penunjuk batas tanah adalah kewajiban pemohon eksekusi, bukan BPN.

Senada dengan BPN Kota Kendari, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, La Ode Muhammad Ruslan Emba, S.H., M.Si, menyebut tanah eks HGU Kopperson non-executable.

“Karena batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan,” ujarnya. Ia menambahkan, surat perintah konstatering dari PN Kendari sejak 2018 tak bisa dilaksanakan.

Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda Melawan menyoroti legalitas pemohon eksekusi.

Mereka menilai pemohon eksekusi bukan pihak yang berperkara dalam Putusan 48/1993, dan yang lebih penting, bukan anggota koperasi yang bersangkutan.

“Keanggotaan koperasi tidak dapat diwariskan, sehingga pemohon eksekusi tidak memiliki legal standing,” tegas perwakilan Konsorsium.

Masyarakat mendesak DPRD agar hasil RDP ini disampaikan kepada PN Kendari, dengan permintaan agar Putusan 48/1993 dinyatakan non-executable dan tidak lagi memicu keresahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menyampaikan RDPU ini merupakan upaya DPRD untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

“Kami memahami betul kekhawatiran masyarakat terkait rencana eksekusi ini. Oleh karena itu, kami berupaya untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” ujarnya.

DPRD Kota Kendari akan menelaah masukan-masukan ini dan segera menyiapkan rekomendasi resmi untuk diserahkan kepada PN Kendari.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi pertimbangan PN dalam mengambil keputusan terkait sengketa Tapak Kuda.

Penasehat Hukum warga Tapak Kuda menyebut RDP ini menjadi titik terang publik. Ia mengutip pandangan ahli hukum M. Yahya Harahap yang menyebutkan sejumlah kondisi putusan yang non-executable.

Salah satunya, tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya dan perubahan status tanah menjadi milik negara.

“BPN telah menyatakan secara terbuka bahwa HGU Kopperson telah hapus dan tanahnya kembali ke negara. Dengan demikian, Putusan PN Kendari Nomor 48 Tahun 1993 seharusnya tidak dapat dieksekusi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemohon eksekusi, yang mengaku ahli waris anggota koperasi, tidak memiliki hak hukum karena keanggotaan koperasi tidak dapat diwariskan.

“Patut dipertanyakan mengapa Pengadilan Negeri Kendari tetap menerima permohonan eksekusi dan memerintahkan konstatering, padahal dasar hukumnya sudah tidak ada,” tutupnya, mendesak DPRD dan BPN untuk segera menyampaikan sikap tegas secara resmi kepada pengadilan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!