Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah yang melibatkan biro perjalanan Travel TI.

Penyidikan awal mengungkap pola penggunaan dana lintas gelombang keberangkatan yang berpotensi menimbulkan defisit berantai.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, PDA Ariel Mogens Ginting, menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap saksi dan pengumpulan dokumen sejak Senin (16/2/2026) dini hari.

“Pendalaman awal menunjukkan adanya penggunaan dana jemaah lintas periode keberangkatan. Dana gelombang berikutnya digunakan untuk menutup kekurangan pada gelombang sebelumnya,” ujar Ariel kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.

Dari hasil sementara, ditemukan defisit dana operasional sebesar Rp700 juta pada gelombang Januari 2026, yang ditutup menggunakan dana gelombang Februari.

Dana gelombang Februari masuk Rp1,2 miliar, namun terserap untuk menutup defisit Januari dan biaya awal keberangkatan Februari sehingga masih terdapat kekurangan Rp1,04 miliar yang kemudian ditutup dengan dana gelombang Maret.

Ariel menambahkan, pendalaman juga menemukan indikasi penggunaan rekening pribadi untuk operasional perusahaan.

“Rekening perusahaan dan rekening pribadi terduga pelaku sama-sama atas nama yang bersangkutan. Ini masih kami dalami,” kata Ariel.

Sementara itu, jumlah korban sementara masih dalam pendataan dan berpotensi bertambah karena dana gelombang Maret sudah digunakan.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan penyalahgunaan dana ini.

Polresta Kendari menegaskan, penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diimbau tetap tenang menunggu hasil resmi penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya menghubungi pihak Travel TI untuk hak jawab terkait kasus ini. (red)

58 / 100 Skor SEO