Kendari – TNI Angkatan Laut melalui jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari mengamankan satu unit kapal tug boat beserta tongkang bermuatan bijih nikel di perairan Sulawesi Tenggara, Senin (9/6/2026) malam.

Pengamanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi pelayaran serta legalitas pengangkutan mineral.

Pengamanan tersebut dilakukan oleh KRI Terapang-648 saat melaksanakan pemeriksaan rutin di laut.

Kapal yang diamankan adalah Tug Boat Samudera Luas 8 yang menarik Tongkang Indonesia Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal diketahui mengangkut muatan nikel ore yang berasal dari wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Jumlah awak kapal yang berada di atas kapal tercatat sebanyak 11 orang. Seluruh kapal, muatan, serta awak saat ini telah diamankan di Pos TNI AL Konawe Utara yang berada di bawah jajaran Lanal Kendari.

Dari pemeriksaan awal, kapal diduga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pelayaran yang berlaku.

Selain itu, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari aktivitas penambangan yang melebihi kuota produksi yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, dengan indikasi kelebihan sekitar 25 persen dari batas izin.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tongkang tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan bijih nikel milik PT Bososi Pratama, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Morombo, Konawe Utara. Pihak Pos TNI AL Konawe Utara membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Benar, tadi malam ada satu unit tongkang yang diamankan,” ujar sumber di lingkungan Lanal Konawe Utara saat dikonfirmasi, Selasa 10 Februari 2026.

Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI), PT Bososi Pratama tercatat melakukan pengangkutan sebanyak 13.814,71 ton bijih nikel.

Dalam dokumen tersebut, titik muat dan titik serah berada di wilayah Morombo, Konawe Utara. Pembeli tercatat atas nama Bara Indah Sinergi sebagai IPP Trader, dengan moda pengangkutan laut menggunakan TB Samudera Luas 8 dan BG Indonesia Jaya.

Pengamanan tongkang ini terjadi di tengah mencuatnya persoalan status hukum PT Bososi Pratama.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM tertanggal 6 Januari 2026, Ditjen Gakkum menyebut telah melakukan validasi data dan klarifikasi hukum terhadap perusahaan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, data PT Bososi Pratama tidak ditemukan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, sehingga secara administratif belum tercatat sebagai badan hukum yang sah.

Ditjen Gakkum juga menyatakan perusahaan masih melakukan aktivitas produksi berdasarkan Akta Nomor 43.

Atas kondisi tersebut, Ditjen Gakkum ESDM merekomendasikan agar seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi yang mengacu pada RKAB 2024–2025 ditangguhkan sementara hingga aspek legalitas dan administrasi badan hukum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditjen Gakkum juga menilai perlu dilakukan langkah cepat guna mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan dan pemanfaatan mineral yang tidak memiliki kepastian hukum.

Awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak Lanal Kendari untuk memperoleh keterangan resmi, termasuk kemungkinan proses hukum. (red)

64 / 100 Skor SEO