Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan 1.000 unit rumah yang tersebar di 10 kabupaten/kota akan menjadi sasaran program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Program ini mengalami peningkatan nilai bantuan yang sangat signifikan guna memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal kepada masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Efendi Patulak, mengungkapkan bahwa tahun ini setiap unit rumah akan menerima bantuan sebesar Rp 50 juta. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar di angka Rp 20 juta per unit.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional Kampung Nelayan Merah Putih dan pengadaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Saat ini, program yang didanai melalui APBD Induk 2026 sebesar Rp 25 miliar tersebut masih dalam tahap awal berupa sosialisasi dan pendataan di lapangan. Pemerintah juga tengah bersiap merekrut tenaga fasilitator yang bertugas mendampingi pelaksanaan program di setiap daerah. Beberapa kabupaten yang sudah dipastikan masuk dalam daftar penerima antara lain Kolaka, Bombana, Konawe, Buton Selatan, Buton Utara, dan Muna, sementara empat daerah lainnya masih dalam proses finalisasi dan penilaian.
Fokus utama rehabilitasi tahun ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan pesisir, khususnya permukiman nelayan.
Martin menjelaskan pengerjaan akan menggunakan pola swakelola, di mana material bangunan disediakan melalui toko yang ditunjuk kelompok penerima, sementara tenaga tukang dipilih langsung oleh warga setempat.
Skema ini sengaja diterapkan untuk menumbuhkan rasa memiliki sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun hunian yang lebih sehat dan aman.
Selain fokus pada perumahan rakyat, Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka juga memastikan penyelesaian sengkarut lahan Stadion Lakidende di jantung Kota Kendari. Martin Effendi Patulak menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan seluas dua hektare milik warga telah disetujui oleh Gubernur.

Dengan status hukum yang sudah memiliki putusan tetap atau inkrah, proses akuisisi penuh lahan stadion legendaris tersebut dipastikan tuntas tahun ini melalui anggaran BPKAD Sultra.
Penyelesaian pembebasan lahan ini menjadi lampu hijau bagi kelanjutan revitalisasi gelanggang olahraga kebanggaan warga Sultra tersebut pada 2026.
Secara keseluruhan, total luas Lapangan Lakidende mencapai enam hektare, dan setelah proses ganti rugi rampung, seluruh kawasan tersebut akan sah menjadi aset pemerintah daerah.
Pemprov Sultra menargetkan semua agenda strategis, baik bedah rumah maupun penataan aset daerah, dapat berjalan beriringan demi meningkatkan kualitas hidup dan fasilitas publik bagi masyarakat. (red/pdn)


Tinggalkan Balasan