Surabaya – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 75 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan yang digunakan penipu untuk mengeruk dana korban, yakni PT Maju Mapapan Mapari (PT MMM), ternyata berstatus fiktif dan tidak terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam konferensi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla memaparkan bahwa seluruh dokumen dan aktivitas pertambangan yang menjanjikan kepada korban, Soewondo Basoeki, adalah isapan jempol belaka.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif. PT MMM tidak pernah mendapat izin sebagai badan hukum oleh Kemenkumham,” tegas jaksa saat membacakan fakta hukum di konferensi, Kamis (19/2/2026).
Kesaksian Anggun Cahya, staf administrasi korban, semakin menyudutkan para penjual. Anggun mengaku diperintah menyetorkan cek senilai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per lembar kepada penipu Venansius Niek Widodo. Ironisnya, meski uang terus mengalir hingga total Rp 75 miliar, tidak pernah ada laporan operasional maupun keuntungan yang dijanjikan sebesar 1 persen per bulan.
Modus operandi para penipu tergolong rapi. Terdakwa Hermanto Oerip memanfaatkan kedekatannya dengan korban sejak perjalanan wisata ke Eropa untuk memperkenalkan proyek “tambang hantu” ini. Korban bahkan sempat ditunjuk sebagai Direktur Utama di PT MMM yang ternyata bodong tersebut demi membangun rasa percaya.
Uang puluhan miliar dari korban justru ditransfer ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia—perusahaan lain yang juga tidak melakukan aktivitas penambangan—lalu dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto bersama anak, istri, hingga sopir pribadinya.
Atas temuan fakta ini, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 4 tahun penjara. (red)


Tinggalkan Balasan