Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial MFR (20) ditangkap di Jalan Cemara, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, MFR merupakan salah satu target operasi yang telah dipantau sejak tahun lalu.

“Yang bersangkutan sudah masuk target operasi sejak tahun lalu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami dalami hingga dilakukan pengamanan,” kata AKP Andi Musakkir Musni saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 17 sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 16,66 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, dua ball sachet plastik bening, dua sachet plastik kosong, satu sendok sabu, satu tas samping warna hitam, serta uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku saat dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat ini, MFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (red)

12 / 100 Skor SEO