KENDARI, – Pihak PT Bososi Pratama (kubu Kariatun) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang menahan satu unit kapal tongkang bermuatan ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara. Penahanan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan dan pengapalan ilegal di wilayah tersebut.
Kapal yang ditahan adalah kapal tug boat (TB) Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608. Kapal tersebut diduga mengangkut hasil tambang dari jeti (jetty) milik PT Bososi Pratama tanpa prosedur legal yang sah.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama pihak Kariatun, Zetriansyah, menyatakan bahwa aktivitas pengeluaran ore nikel tersebut merupakan pelanggaran hukum berat mengingat status administrasi perusahaan yang sedang dibekukan oleh pemerintah.
“PT Bososi Pratama pihak Kariatun mengapresiasi langkah tegas TNI AL. Penahanan ini adalah indikasi kuat adanya pengapalan ilegal dari wilayah IUP kami,” ujar Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Zetriansyah menjelaskan bahwa secara hukum, tidak boleh ada aktivitas pengapalan nikel dari wilayah tersebut. Hal ini merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah secara resmi menangguhkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama. Penangguhan ini dilakukan hingga adanya kejelasan legalitas yang dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.
“Sangat jelas, dengan adanya penangguhan RKAB tersebut, segala bentuk aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Buntut dari penahanan kapal tersebut, pihak PT Bososi Pratama mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada penahanan unit kapal, tetapi juga mengembangkan penyidikan ke rantai pasok dokumen dan pembeli.

Zetriansyah secara spesifik meminta aparat memeriksa pihak Surveyor SCCI yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan pihak pembeli (trader), yakni PT Bara Indah Sinergi.
“Surveyor SCCI dan PT Bara Indah Sinergi harus dipanggil dan diperiksa. Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan. Mereka wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut,” pungkas Zetriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik sah PT Bososi Pratama menegaskan tidak mengakui adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (red)


Tinggalkan Balasan