Kendari – Polresta Kendari terus mengusut kasus dugaan penyimpangan dana jamaah TRG di Kota Kendari.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan adanya selisih dana mencapai Rp1.336.740.000 dari salah satu agen terbesar TRG.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ariel Mogens Ginting, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan aliran dana periode Januari 2025 hingga Februari 2026.

“Hasil pemeriksaan mutasi menunjukkan total dana masuk sebesar Rp9.691.405.000. Dari jumlah tersebut terdapat fee atau upah agen sebesar Rp381.145.000 yang berada di luar harga paket jamaah, sehingga dana bersih tercatat sebesar Rp9.310.260.000,” kata Ariel kepada awak media, Kamis (26/2) malam.

Namun, lanjutnya, total kewajiban perjalanan umroh dan haji yang seharusnya dibayarkan agen tercatat mencapai Rp10.647.000.000.

Kewajiban tersebut berasal dari berbagai paket perjalanan, mulai dari program Bintang 3 reguler 9 hari, Bintang 3 Ramadan 30 hari, Bintang 3 reguler 12 hari, paket Bintang 5, program Aqsa, hingga DP ibadah haji.

Dari hasil rekonsiliasi antara dana yang dikelola dengan total kewajiban tersebut, polisi menemukan adanya kekurangan dana sebesar Rp1.336.740.000.

Selisih itu menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian dana jamaah tidak sepenuhnya disetorkan kepada pihak travel sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut.

Ariel menyebut komunikasi awal dengan ahli hukum menyatakan ketentuan pidana masih dapat diterapkan secara berlaku surut.

“Komunikasi awal kami dengan ahli masih masuk. Nanti akan kami pertegas saat pemeriksaan ahli di Jakarta. Sejauh ini memang itu yang kami kejar, bisa dikenakan Pasal 124 karena dana jemaah tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini fokus pada pemenuhan unsur pidana, khususnya Pasal 122 dan Pasal 124. Langkah tersebut diambil setelah melihat kondisi keuangan dan kemampuan pihak travel.

“Fokus kami pada pemenuhan unsur 122 dan 124 karena setelah melihat kondisi keuangan dan kemampuan travel, pemulihan hak korban paling tepat melalui pertanggungjawaban pidana. Namun upaya ganti kerugian tetap bisa diperjuangkan korban melalui jalur hukum lain,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penegakan pidana dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban dalam kasus dugaan penyimpangan dana jamaah tersebut.

Ia menegaskan, temuan ini masih berasal dari pemeriksaan terhadap satu agen terbesar TRG dan berdasarkan analisis rekening travel.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan aliran dana langsung dari jamaah kepada agen serta pemeriksaan terhadap agen lainnya.

Saat ini, polisi masih menjalankan proses klarifikasi dan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana jamaah tersebut. (red)

63 / 100 Skor SEO