Kolaka – Dugaan pemalangan jalur tambang dan praktik pungutan liar (pungli) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Aksi ini berlangsung sejak Agustus 2025 hingga akhir Januari 2026 dan diduga melibatkan koordinasi dengan pihak TRK serta ancaman terhadap karyawan perusahaan, termasuk PT Toshida Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra, perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa pemalangan dilakukan sekelompok warga yang membawa senjata tajam dan meminta pungutan sebesar 1,5 dolar AS per kendaraan agar truk pengangkut ore nikel bisa melintas.
“Bentuk permintaannya kalau mens rea-nya saya kurang tahu, tapi secara umum mereka minta ‘kalau lewat bayar’,” kata Pak Umar, salah satu perwakilan perusahPolres Kolaka Diduga Tutup Mata atas Pemalangan dan Dugaan Pungli di Pomalaa..
Pihak perusahaan menegaskan, mereka tidak menanggapi permintaan tersebut secara langsung karena tidak ada legalitas resmi dari pihak yang mengaku TRK.
“Kami bicara harus ada legalitas. Kalau tidak ada, seperti berbicara tidak ketemu benang merahnya,” ujar Pak Umar. Di lapangan, pihak TRK disebut dilibatkan oleh warga yang memalangi jalan, meski legalitas formalnya masih dipertanyakan.
Kasus ini juga memunculkan dugaan teror terhadap karyawan perusahaan. Nama Najamuddin dan Jojon disebut diduga melakukan intimidasi, memukul seorang karyawan bernama Fajar, bahkan mengikuti rumah staf perusahaan. “Diteror lah, lebih kurang begitu,” kata Pak Umar.
Publik menyoroti sikap Polres Kolaka yang terkesan membiarkan aksi ini berlarut-larut. Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengakui pengamanan sempat diminta pada Januari lalu terkait insiden pemalangan kedua. Namun, pengamanan ditarik sementara dengan alasan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fernando menegaskan, pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan pengancaman.
“Setelah saya terima informasi, saya langsung gelarkan. Berdasarkan video, pengancaman sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Fernando menambahkan, meskipun pihak perusahaan belum sempat bertemu langsung dengannya, kasus tetap dimonitor sejak ia menjabat.
Sementara untuk dugaan perintangan atau pemalangan, Fernando menjelaskan bahwa alat bukti masih dilengkapi karena bersifat kasuistis.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak TRK terkait dugaan koordinasi mereka dengan warga pemalangan serta legalitas kegiatan tersebut.
DPRD Sultra dan masyarakat menilai pembiaran ini berpotensi merusak iklim investasi serta mengganggu kelangsungan produksi nikel di Kolaka.
Publik menuntut kepolisian bertindak tegas, menegakkan hukum, dan memastikan jalur tambang kembali aman dari praktik pemalangan dan pungli yang telah berlangsung berbulan-bulan, Jangan ada
‘Negara Dalam Negara!!!’. (red)


Tinggalkan Balasan