Muna – Tim Satresnarkoba Polres Muna berhasil meringkus dua orang remaja berinisial AS (15) dan GP (16) yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 105,50 gram. Keduanya diamankan petugas pada Jumat (30/1) malam sekitar pukul 19.45 WITA di sebuah pondok kebun yang berlokasi di Kelurahan Watonea.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok pria di area perkebunan tersebut. Lokasi itu diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian mulai melakukan pengamatan intensif di lokasi sejak siang hari hingga akhirnya melakukan penyergapan pada malam harinya.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang disembunyikan di pinggang salah satu pelaku. Proses penggeledahan ini juga disaksikan oleh aparat pemerintah kelurahan setempat untuk memastikan transparansi prosedur hukum.
Selain paket sabu seberat satu ons lebih tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya. Setelah memastikan kepemilikan barang haram itu, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, AS dan GP kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.
Ancaman pidana yang menanti kedua remaja tersebut cukup serius, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu asal muasal barang bukti sabu dalam jumlah besar tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan