Kendari – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana jamaah perjalanan umroh dan haji mencuat di Kendari. Polisi menyoroti peran agen TRG setelah ditemukan selisih dana mencapai Rp1.336.740.000 dari hasil pemeriksaan aliran dana.
Temuan tersebut diungkap Polresta Kendari berdasarkan hasil rekonsiliasi antara dana yang dikelola dengan total kewajiban perjalanan jamaah.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap aliran dana periode Januari 2025 hingga Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, total dana masuk tercatat sebesar Rp9.691.405.000.
“Dari jumlah tersebut terdapat fee atau upah agen sebesar Rp381.145.000 di luar harga paket jamaah, sehingga dana bersih yang dikelola sebesar Rp9.310.260.000,” kata Ariel kepada wartawan.
Namun, total kewajiban perjalanan umroh dan haji yang harus dipenuhi tercatat mencapai Rp10.647.000.000. Kewajiban itu meliputi berbagai paket perjalanan, mulai dari program Bintang 3 reguler 9 hari, Bintang 3 Ramadan, Bintang 3 reguler 12 hari, paket Bintang 5, program Aqsa hingga DP ibadah haji.
Dari perbandingan antara dana yang dikelola dengan total kewajiban tersebut, penyidik menemukan adanya kekurangan dana sebesar Rp1.336.740.000.
Selisih tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian dana jamaah tidak sepenuhnya disetorkan kepada pihak travel sebagaimana mestinya.

Polisi kini mendalami pengelolaan dana oleh agen dan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana langsung dari jamaah kepada agen. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap agen lain yang terkait.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik turut mendalami kemungkinan penerapan pasal pidana dalam perkara tersebut.
Ariel menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan ahli hukum dan menilai ketentuan pidana masih dapat diterapkan.
“Komunikasi awal kami dengan ahli masih masuk. Nanti akan kami pertegas saat pemeriksaan ahli di Jakarta. Sejauh ini memang itu yang kami kejar, bisa dikenakan Pasal 124 karena dana jemaah tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyidik saat ini fokus pada pemenuhan unsur pidana, khususnya Pasal 122 dan Pasal 124.
Langkah tersebut diambil setelah melihat kondisi keuangan dan kemampuan pihak travel.
“Pemulihan hak korban paling tepat melalui pertanggungjawaban pidana. Namun upaya ganti kerugian tetap bisa diperjuangkan korban melalui jalur hukum lain. Fokus kami pada pidananya guna memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Saat ini proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana jamaah serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. (red)


Tinggalkan Balasan