Konawe Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pemuda berinisial AD alias A (25) diamankan karena diduga membawa sabu siap edar di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H menyampaikan, menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat sabu,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram, 23 potongan pipet plastik, serta 1 unit ponsel merek ZTE Blade A35 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Tersangka yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan berasal dari Desa Puulemo itu langsung dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika. (red)

10 / 100 Skor SEO