Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali melayangkan undangan fasilitasi dan mediasi kepada Dr H Nur Alam SE MSi terkait konflik internal Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Undangan kedua ini disampaikan menyusul ketidakhadiran Nur Alam selaku Ketua Pembina Yayasan dalam agenda mediasi sebelumnya.
Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio mengatakan, undangan mediasi kedua telah dikirimkan kepada kedua belah pihak pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Kami telah mengirimkan undangan mediasi kedua untuk kedua belah pihak,” kata Asrun Lio, Senin (9/2/2026).
Asrun menjelaskan, agenda fasilitasi dan mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 14.00 Wita di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Konflik Yayasan Unsultra saat ini melibatkan dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah, yakni kubu M Yusuf dan kubu Nur Alam.
Polemik tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola perguruan tinggi serta kepastian akademik bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
“Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik demi masa depan institusi pendidikan dan keberlanjutan hak-hak akademik mahasiswa,” ujarnya.

Asrun menyebutkan, M Yusuf sebelumnya telah memenuhi undangan fasilitasi dan mediasi yang digelar pada 2 Februari lalu. Sementara itu, pihak Nur Alam belum hadir sehingga Pemprov Sultra kembali membuka ruang dialog melalui undangan kedua.
Menurut Asrun, fasilitasi yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga iklim pendidikan tetap kondusif serta memberikan ruang dialog yang konstruktif dan berimbang.
“Pertemuan fasilitasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mendengarkan keterangan secara berimbang dari para pihak,” jelasnya.
Pemprov Sultra pun menekankan pentingnya kehadiran langsung Nur Alam dalam mediasi lanjutan tersebut sebagai langkah positif dalam penyelesaian sengketa internal yayasan.
“Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan institusi pendidikan dan mahasiswa di atas konflik kepengurusan,” pungkas Asrun. (red)


Tinggalkan Balasan