KENDARI, – Dinas Perhubungan Kota Kendari mengungkap dugaan praktik parkir liar di kawasan pasar samping Makorem 143/Halu Oleo, Kota Kendari.
Pungutan parkir roda dua sebesar Rp5 ribu yang dikeluhkan warga dipastikan bukan berasal dari titik resmi yang dikelola pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kendari, Paminuddin, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Ia menyebut praktik pungutan tanpa dasar aturan dapat dikategorikan sebagai parkir liar dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Area itu bukan lokasi resmi pungutan parkir yang dikelola Dishub. Jika ada pungutan tanpa izin, itu termasuk pelanggaran dan bisa ditindak,” ujar Paminuddin, Selasa (17/2/2026).
Dishub bersama aparat kepolisian berencana melakukan penertiban di lapangan menyusul laporan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir sesuai aturan serta mencegah praktik pungutan liar yang merugikan warga.
Paminuddin juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi.

Pemerintah memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. (red)


Tinggalkan Balasan