KONAWE UTARA — Aktivitas pengapalan bijih nikel di Jetty Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Meski sebelumnya sejumlah kapal telah diamankan dan diawasi TNI Angkatan Laut, operator jetty masih menyiapkan pengapalan, menunjukkan aktivitas tetap berjalan di tengah pengawasan aparat dan peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pantauan Perdetiknews.com pada Jumat (13/2/2026) menunjukkan tongkang ANDALAS EXPRESS 8 bersandar di jetty dan siap memulai proses pemuatan. Sebuah tugboat merah-putih terlihat standby untuk menarik tongkang setelah muatan penuh.
Di darat, ekskavator memuat bijih nikel ke dump truck yang mengantre dari area tambang menuju bibir pantai. Aktivitas hauling yang intensif ini memperlihatkan pengapalan tetap berlangsung meski telah ada penindakan dan pengawasan aparat.
Sejumlah kapal sebelumnya juga menjadi perhatian karena diduga membawa bijih nikel melebihi kuota RKAB 2026 hingga 25 persen. Kapal-kapal tersebut antara lain:
TB Entebe Star 29 / TK Finacia 61 – 11.007,50 WMT
TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – 11.061,55 WMT
TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – 10.007,91 WMT

TB Penguin 01 / BG ABN 01 – 9.005,22 WMT
TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – 8.501,59 WMT
TB Penguin 02 / BG ABN 02 – 9.000,96 WMT
TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – 8.007,01 WMT
Kelebihan muatan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, memicu kerugian negara, serta menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi.
Sorotan publik juga mengarah pada Bara Indah Sinergi Group (BIS Group), perusahaan pertambangan, trading, dan shipping yang dipimpin Wong John Juadi.
Perusahaan ini memiliki wilayah operasi di Sulawesi, Kalimantan, Maluku Utara, dan Sumatera.
Berdasarkan catatan perdagangan, BIS Group disebut menjadi pembeli bijih nikel dari Jetty Bososi. Kondisi ini menempatkan perusahaan tersebut dalam sorotan terkait aktivitas pengapalan yang tetap berlangsung meski ada penindakan.
Selain itu, muncul sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
Di antaranya dugaan penggunaan RKAB tidak sah atau palsu yang disebut digunakan oleh pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan dan pengapalan nikel.
Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas yang melibatkan Bara Indah Sinergi Group dan Wong John Juadi, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan pencurian ore atau bijih nikel yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa dasar legalitas atau dokumen perizinan yang jelas.
Selain dugaan tersebut, publik juga menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap surat peringatan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam surat tersebut ditegaskan perlunya proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.
Pihak penegakan hukum mineral dan batubara sebelumnya juga telah mengeluarkan peringatan resmi terkait kepatuhan izin pertambangan dan pengapalan nikel di wilayah Jetty Bososi.
Peringatan itu menegaskan bahwa pengapalan yang melebihi kuota RKAB atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan.
Aktivitas pengapalan yang terus berlangsung dinilai menimbulkan sejumlah risiko, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun ekonomi.
Dugaan pelanggaran izin pertambangan berpotensi masuk ranah pidana, sementara pengapalan berlebihan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan ekosistem pesisir dan laut serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Wong John Juadi dan manajemen BIS Group terkait aktivitas pengapalan di jetty tersebut, namun belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Pantauan terbaru menunjukkan bahwa meski ada pengawasan TNI Angkatan Laut dan peringatan regulator, aktivitas pengapalan di Jetty Bososi tetap berjalan dan menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum. (red)


Tinggalkan Balasan