KENDARI — KPU Kabupaten Konawe Utara menyampaikan klarifikasi atas tuduhan penyalahgunaan dana hibah yang menyeret nama lembaga tersebut, termasuk isu penggunaan anggaran untuk karaoke dan sewa Ladies Companion (LC).
KPU menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang jelas.
Klarifikasi itu disampaikan melalui surat hak jawab tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Dalam surat tersebut, KPU Konawe Utara menyebut informasi yang beredar berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat karena dinilai tidak menggambarkan keseluruhan fakta persidangan.
KPU menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, para teradu tidak mengetahui adanya pencairan anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Hal itu disebut karena dalam laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di sekretariat KPU Konawe Utara tidak tercantum adanya pencairan anggaran tersebut hingga tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024 selesai.
Selain itu, KPU juga menyoroti inkonsistensi keterangan eks Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf, terkait dugaan aliran dana kepada para teradu.
Dalam pengaduan tertulis disebutkan masing-masing teradu menerima Rp100 juta, namun dalam pemeriksaan selanjutnya disebutkan nilainya Rp200 juta per orang.

KPU menegaskan, tuduhan aliran dana maupun pembiayaan gaya hidup berupa karaoke dan sewa LC tidak disertai bukti maupun saksi.
“Para teradu membantah dengan tegas pernyataan eks Sekretaris terkait adanya aliran dana dan pembiayaan gaya hidup tersebut,” demikian isi klarifikasi.
Adapun terkait adanya transfer dengan nilai bervariasi, seperti Rp13 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta, KPU menyatakan hal itu merupakan pinjaman pribadi kepada eks sekretaris serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam proses penanganan perkara sebelum sidang etik digelar.
KPU berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
PERMOHONAN MAAF REDAKSI
Pimpinan Redaksi Perdetiknews.com menyampaikan permohonan maaf kepada KPU Kabupaten Konawe Utara atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai belum berimbang dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Redaksi Perdetiknews.com telah memuat Hak Jawab KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai bentuk koreksi dan komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian permohonan maaf ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Muhammad Ikhsan
Redaksi Perdetiknews.com
(red)


Tinggalkan Balasan