Kendari — Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap perusahaan di Polresta Kendari.

Pihak perusahaan menegaskan persoalan tersebut merupakan sengketa murni transaksi jual beli tanah dengan pembeli bernama Aswin.

Dalam konferensi pers di Kendari, Minggu 22 Februari 2026, manajemen perusahaan Direktur PT Swarna Dwipa Property, Dian Agus Fathurahman, serta Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi, yang memberikan penjelasan terkait duduk perkara sengketa tersebut.

Fadli Sardi, menjelaskan, transaksi antara pihak SDP dan pembeli telah melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang akan berlanjut ke Akta Jual Beli (AJB).

Namun proses balik nama sertifikat disebut belum dapat dilakukan karena AJB belum ditandatangani oleh pembeli.

“Kami tegaskan ini adalah murni transaksi jual beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama karena faktor teknis, tetapi bukan bentuk penipuan atau penggelapan,” ujar Fadli.

Lanjut dia menjelaskan bahwa tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan dan komersialisasi kavling.

Status tersebut nantinya dapat kembali menjadi SHM setelah proses jual beli selesai.

Menurut perusahaan, pembeli telah diundang pada 9 Februari untuk menandatangani AJB sebagai syarat utama peralihan hak kepemilikan, namun proses tersebut tidak terlaksana.

Manajemen juga membantah tuduhan bahwa sertifikat yang ditunjukkan bukan milik objek tanah yang dibeli atau berasal dari lokasi lain.

Mereka menegaskan dokumen yang diperlihatkan merupakan sertifikat elektronik resmi sesuai objek yang diperjualbelikan dan dapat diverifikasi melalui sistem pertanahan.

Perusahaan menyebut objek yang dipermasalahkan terdiri dari dua kavling tanah yang sertifikatnya masih atas nama perusahaan karena proses AJB belum selesai.

Terkait isu pengembalian dana hanya sebesar 70 persen, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah secara khusus menawarkan angka tersebut.

Namun, dalam perjanjian PPJB terdapat klausul pemotongan bagi pembatalan sepihak oleh konsumen.

“Dalam setiap transaksi jual beli, termasuk properti, ada konsekuensi jika pembeli membatalkan secara sepihak. Itu sudah diatur dalam perjanjian,” jelasnya.

Mengenai laporan yang masuk ke kepolisian, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun mereka menilai persoalan tersebut merupakan sengketa perdata, bukan pidana.

Manajemen PT Swarna Dwipa Property juga kembali mengundang pembeli untuk menandatangani AJB di hadapan notaris agar proses peralihan hak dapat diselesaikan.

Perusahaan menargetkan proses balik nama dapat rampung sekitar 14 hari setelah penandatanganan dokumen. (red)

66 / 100 Skor SEO