Kolaka – Suasana tenang di rumah Bapak Surip, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, tiba-tiba berubah menjadi mencekam pada Senin (16/2/2026) pagi. Seekor ular King Kobra sepanjang kurang lebih 2,5 meter dikenakan sanksi masuk ke dalam rumah.

Pemilik rumah yang terkejut langsung melaporkan temuan predator tersebut ke Tim Animal Rescue Damkar Kolaka sekitar pukul 09.30 WITA. Menyanggapi laporan tersebut, personel Damkar segera bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melakukan penyisiran dengan penuh kehati-hatian. Setelah menjelajahi area tumpukan barang selama sekitar 20 menit, ular mematikan tersebut ditemukan sedang bersembunyi di bawah sebuah furnitur tua.

Mengingat risiko racun King Kobra yang sangat mematikan, petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap—mulai dari sarung tangan tebal hingga sepatu boot—melakukan tindakan mengeluarkan yang berukuran. Dengan menggunakan alat ambil tongkat , petugas berhasil mengamankan pengamanan ular sepanjang 2,5 meter tanpa insiden.

Pihak Damkar mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap keberadaan hewan melata ini, terutama di musim hujan. Warga juga diingatkan untuk terus menjaga kebersihan kawasan pemukiman guna mencegah hewan berbisa menjadikan tumpukan barang sebagai sarang. (red)

20 / 100 Skor SEO