Jakarta – Dyah Ayu Pregawati, istri almarhum Novia Catur Iswanto yang menjabat sebagai Legal Manager PT Bososi Pratama, mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/2/2026), untuk melaporkan kematian suaminya.
Dyah meminta agar kematian Novia diusut secara menyeluruh karena adanya dugaan ancaman yang diterima sebelum meninggal dunia.
“Kami ke sini untuk meminta mengusut kematian suami saya. Sebelumnya, suami saya sempat mengatakan kalau beliau pernah diancam. Sempat ada beberapa ancaman sebelum beliau meninggal,” ujar Dyah kepada wartawan.
Dyah menjelaskan bahwa Novia menerima ancaman secara langsung terkait pekerjaannya mengurus urusan legal PT Bososi Pratama, perusahaan tambang nikel.
Ia mengatakan, suaminya terlihat murung dan stres setelah menerima ancaman tersebut.
“Ancaman itu enggak main-main,” tambah Dyah.
Menurut Dyah, Novia sedianya akan memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait sengketa kepemilikan legalitas perusahaan.
Namun, ia tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang menurun, dan kemudian meninggal dunia pada 27 Desember 2025.

“Suami saya sampai meninggal. Tidak lama setelah ancaman itu,” kata Dyah.
Secara terpisah, Humas PT Bososi Pratama, Khotibul Umam, membenarkan bahwa Novia Catur menerima ancaman terkait pengurusan legal perseroan.
“Di antara ancamannya yang disampaikan kepada kami, ‘Kalau mau selamat, ya berhenti mengurus administrasi legal PT Bososi’,” ujar Khotibul.
Khotibul menambahkan, Novia sebenarnya memiliki riwayat kesehatan yang baik. Namun, kondisi kesehatannya memburuk secara signifikan setelah menerima ancaman tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap pekerja yang menangani urusan legal perusahaan tambang strategis. (red)


Tinggalkan Balasan