KENDARI – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait ketimpangan Upah Minimum Regional (UMR), terbatasnya lowongan kerja, hingga tingginya biaya hidup di Kota Kendari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Dr. Farida Agustina Muhcsin, angkat bicara.

Farida memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang dinilai masyarakat tidak sebanding dengan kondisi ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan besaran upah secara sepihak.

“Penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional,” tegas Farida, Jumat (27/2/2026).

Farida membeberkan sejumlah landasan hukum yang digunakan, mulai dari UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023, hingga PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia menjelaskan bahwa formula penetapan upah berasal dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di tingkat lokal, Farida menyebut peran Dewan Pengupahan Kota sangat krusial. Unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi dilibatkan untuk melakukan kajian mendalam berdasarkan data statistik terkini.

“Dewan ini melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi daerah, termasuk dinamika ketenagakerjaan di Kota Kendari. Semuanya menjadi pedoman agar keputusan yang diambil adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (red)

16 / 100 Skor SEO