Kendari – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong agar kewenangan pengelolaan jaminan reklamasi tambang dikembalikan ke pemerintah daerah.
Usulan ini dinilai penting untuk memastikan reklamasi pascatambang berjalan efektif dan berdampak langsung bagi daerah yang terdampak aktivitas pertambangan.
Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, menilai persoalan hilirisasi sumber daya alam (SDA) saat ini tidak bisa dilepaskan dari tata kelola pascatambang, khususnya terkait dana jaminan reklamasi yang kini sepenuhnya dikelola pemerintah pusat.
“Kalau kita bicara hilirisasi, sebenarnya agak rancu juga. Karena sebagian besar regulasi sekarang sudah diambil alih oleh pusat,” kata Anton kepada wartawan di Kendari, Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Anton, setelah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyatakan suatu lahan tidak lagi produktif, reklamasi kerap tidak segera dilakukan, meskipun dana jaminan reklamasi telah dibayarkan oleh perusahaan tambang.
“Dana reklamasi itu ada, dibayar oleh pengusaha. Tapi pusat yang pegang tidak serta-merta melakukan reklamasi dan penghijauan. Dampaknya siapa? Pemerintah daerah yang terdampak langsung,” ujarnya.
Anton menegaskan, kondisi tersebut membuat daerah hanya menjadi penonton ketika wilayahnya mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak ditindaklanjuti dengan reklamasi.
“Sudah bolong-bolong, tidak beraturan. Perusahaan merasa bukan lagi tanggung jawabnya karena dananya sudah disetor. Daerah akhirnya hanya jadi penonton,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejak sekitar empat hingga lima tahun terakhir, kewenangan pengelolaan jaminan reklamasi diambil alih pemerintah pusat.
Di Sultra sendiri, Anton menyebut tidak ada satu pun reklamasi yang saat ini dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
“Dulu jaminan reklamasi disimpan di Bank Sultra. Sekarang disimpan di Minerba. Padahal itu bukan pendapatan negara, itu uang titipan. Harusnya disimpan dan dikelola di daerah,” katanya.
Anton juga menilai, hingga kini belum ada reklamasi yang benar-benar dilakukan langsung oleh pemerintah pusat meski terdapat lahan tambang yang sudah dinyatakan tidak layak tambang.
“Belum ada satu pun yang pusat ambil alih lalu langsung direklamasi,” ujarnya.
Menurut Anton, jika kewenangan reklamasi dikembalikan ke daerah, dampaknya justru bisa lebih luas dan menjadi bagian dari hilirisasi yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah, kata dia, memiliki sumber daya manusia dan kelembagaan yang bisa diberdayakan.
“Daerah punya SDM, ada kampus dengan jurusan kehutanan dan pertanahan. Kita punya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan. LSM lingkungan bisa dilibatkan, anak-anak muda punya pekerjaan,” jelasnya.
Anton pun mengajak seluruh gubernur di wilayah tambang untuk bersama-sama mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kewenangan pengelolaan jaminan reklamasi dikembalikan ke daerah.
“Ini kepentingan daerah. Kalau reklamasi bisa dikelola daerah, maka dampak lingkungan bisa ditangani lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan