Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meneken aturan penertiban kawasan dan tanah telantar yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengambil alih konsesi atau izin berusaha yang tidak dimanfaatkan.
Aturan ini juga menyasar izin usaha pertambangan yang dibiarkan mangkrak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Beleid ini diteken Prabowo pada 6 November 2025.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa pemerintah berwenang menyita kawasan yang izin atau konsesinya tidak dikembangkan sebagaimana mestinya.
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan telantar,” dikutip dari PP tersebut, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya sektor pertambangan, penertiban kawasan telantar juga berlaku bagi konsesi atau izin usaha di bidang perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan.
Dalam aturan itu dijelaskan, suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan tanah atau izin usahanya paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak.
“Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak,” bunyi aturan tersebut.

Penertiban kawasan telantar akan dilakukan secara bertahap. Tahapan itu meliputi evaluasi kawasan telantar, peringatan kawasan telantar, hingga penetapan kawasan telantar.
Lebih lanjut, kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat dialihkan pengelolaannya oleh negara.
“Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif,” tertulis dalam PP tersebut.
Adapun ketentuan teknis terkait mekanisme penertiban tanah telantar akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. (red)


Tinggalkan Balasan