Kendari – Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Citra Silika Malawa (CSM) menjadi sorotan setelah muncul perbedaan signifikan terkait luasan wilayah izin.
IUP yang semula tercatat seluas 20 hektare, kini terdata menjadi 475 hektare dalam sistem Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perbedaan data tersebut berdampak langsung pada IUP PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) seluas 341 hektare di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang dilaporkan tertimpa sepenuhnya oleh wilayah IUP PT CSM.
Akibatnya, IUP PT GAN tidak dapat diaktifkan meski telah memperoleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Direktur Utama PT GAN, Mahaputra Jafir Oda, menyebut persoalan bermula dari perbedaan data luasan IUP PT CSM yang tercatat di sistem MODI dan MOMI Dirjen Minerba.
Menurutnya, berdasarkan dokumen resmi di daerah, PT CSM hanya memiliki IUP Operasi Produksi seluas 20 hektare.
“Namun di MODI dan MOMI, luasannya tercatat menjadi 475 hektare. Ini menyebabkan seluruh wilayah IUP kami seluas 341 hektare tertimpa 100 persen,” kata Jafir dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat putusan Mahkamah Agung tidak dapat dieksekusi secara administratif. Padahal, MA telah memerintahkan agar IUP PT GAN diaktifkan kembali.

“Putusan MA sudah inkrah, tapi secara administrasi tidak bisa dijalankan karena wilayahnya sudah tercatat atas nama PT CSM di Dirjen Minerba,” ujarnya.
Jafir mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri riwayat perizinan PT CSM sejak masih berstatus Kuasa Pertambangan (KP).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, PT CSM memang pernah memiliki izin eksplorasi seluas 475 hektare. Namun, izin tersebut belum berstatus operasi produksi.
Pada 2011, lanjutnya, terbit IUP Operasi Produksi PT CSM dengan SK Nomor 540/341 seluas 126 hektare yang sempat beroperasi dan melakukan ekspor.
Namun izin tersebut kemudian dicabut oleh Bupati Kolaka Utara akibat tumpang tindih wilayah dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
“Yang tersisa hanya IUP Operasi Produksi dengan SK 540/62 seluas 20 hektare, yang kemudian diciutkan menjadi 17 hektare melalui SK 540/399,” jelasnya.
Meski penciutan tersebut sempat digugat PT CSM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jafir menilai jika gugatan dikabulkan sekalipun, luasan izin seharusnya kembali ke 20 hektare, bukan melonjak menjadi 475 hektare.
“Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin satu nomor SK, dengan tanggal dan tahun terbit yang sama, bisa memiliki dua luasan berbeda, 20 hektare dan 475 hektare. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, PT GAN telah melaporkannya ke Polda Sulawesi Tenggara.
Namun laporan tersebut dihentikan, sementara Jafir justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya hanya meminta kebenaran dibuktikan. Mana yang sah, 20 hektare atau 475 hektare,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan