Kendari, Sultra – Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara, Ir. Afdhal, menegaskan bahwa reklamasi pascatambang nikel di wilayah ini tidak boleh hanya menjadi kewajiban formalitas administratif.
Menurutnya, setiap perusahaan tambang wajib memastikan bahwa fungsi lahan pascatambang dikembalikan secara profesional agar tetap produktif dan ramah lingkungan.
“Reklamasi bukan sekadar formalitas, tetapi mengembalikan fungsi lahan pascatambang agar tetap produktif,” ujar Afdhal melalui juru bicara Perhapi Sultra.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan praktisi dalam memastikan praktik reklamasi yang sesuai standar profesional.
Dalam kegiatan training reklamasi dan revegetasi pascatambang nikel yang digelar pada Selasa (3/2) di Phinisi Ballroom, Claro Hotel Kendari, Afdhal menekankan bahwa Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah strategis pertambangan nikel di Indonesia, yang menjadi mesin ekonomi baru bagi bangsa.
“Industri nikel di Sultra bahkan mampu memberi sumbangsih besar saat pandemi, namun setiap aktivitas pertambangan selalu membawa dampak negatif, terutama perubahan topografi dan vegetasi, yang harus dikembalikan melalui reklamasi,” katanya.
Afdhal menjelaskan bahwa Perhapi hadir sebagai partner bagi pelaku industri pertambangan, untuk berbagi pengalaman dan memastikan penerapan good mining practice.
Ia menekankan pentingnya lahirnya praktisi bersertifikasi dalam reklamasi dan revegetasi.

Praktisi ini akan mampu menerapkan teknik reklamasi sesuai kondisi lapangan dan karakteristik geologi tiap lokasi tambang.
Terkait kendala pencairan dana reklamasi, Afdhal menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
Setiap perusahaan tambang diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi, yang akan dicairkan jika reklamasi dilaksanakan sesuai regulasi.
Besaran jaminan harus menyesuaikan tingkat kesulitan lokasi dan kondisi operasional, sehingga tidak bisa disamaratakan.
“Kalau nilai jaminan perlu dinaikkan karena biaya operasional berubah, itu harus dihitung ulang. Namun yang terpenting, reklamasi tetap wajib dilakukan,” jelasnya.
Training yang diinisiasi Perhapi Sultra ini menghadirkan narasumber dari sektor swasta dan instansi pemerintah, termasuk Rezki Syahrir, CEO PT Agricola Nusantara Baramineral, dan Rachmat Adi, Environmental Geologist PT yang sama.
Acara ini dibuka gratis dan ditujukan bagi Kepala Teknik Tambang atau perwakilan perusahaan pemegang IUP Nikel di Sulawesi Tenggara.
Afdhal menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seminar, tetapi bagian dari upaya mencetak tenaga ahli yang kompeten, agar praktik pertambangan di Sultra berjalan bertanggung jawab terhadap lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada good mining practice. (red)


Tinggalkan Balasan