Weda – Komitmen TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam memberantas mafia tambang di perairan Indonesia Timur kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul tanda tanya besar setelah kapal pengangkut nikel yang terdeteksi intelijen kuota secara masif, dikabarkan telah diizinkan dan mengizinkan pelayaran dari Posal Weda.

Padahal, sebelumnya jajaran TNI AL melalui KRI Hampala-880 telah melakukan aksi heroik mencegat TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 di Teluk Weda. Bukan tanpa alasan, kapal tersebut ditangkap karena membawa muatan nikel yang diduga kuat “barang gelap”.

Laporan intelijen TNI AL sebelumnya mengungkap temuan yang sangat menohok. Muatan nikel sebesar 11.007,50 metrik ton di atas tersebut terdeteksi melanggar izin pertambangan dengan angka yang fantastis: melebihi kuota RKAB tahun 2026 sebesar 25 persen .

“Berdasarkan laporan intelijen di lokasi penambangan, jumlahnya telah melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari RKAB. Ini temuan serius,” tegas Kadispenal Laksma Tunggul dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Namun, hanya berselang beberapa hari setelah kapal digiring ke Posal Weda untuk pemeriksaan lebih lanjut, proses hukum tampaknya mengalami “penyusutan”. Pelanggaran yang semula disebut sebagai dugaan tindak pidana pertambangan, tiba-tiba terjadi menjadi sekedar masalah administratif dokumen.

Dalam perkembangan terkini, pihak otoritas menyatakan bahwa setelah dilakukan pendalaman, seluruh dokumen yang semula dianggap belum lengkap kini telah diperbarui oleh pihak kapal. Kekurangan yang ada, seperti pengisian Jurnal Minyak dan Jurnal Radio, diklaim telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sontak hal ini memicu polemik. Publik menganalisis bagaimana nasib temuan intelijen soal kelebihan kuota 25 persen tersebut. Jika pelanggaran kuota yang bersifat pidana bisa “dinetralisir” hanya dengan perbaikan dokumen administratif, maka integritas penegakan hukum di laut dipertaruhkan.

Pelepasan kapal ini seolah menjadi antitesis dari Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang tekanan profesionalisme dan ketegasan hukum. Muncul kekhawatiran bahwa pola “tangkap-lepas” dengan dalih administrasi akan terus berulang, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pemain nikel ilegal.

“Kalau intelijen sudah bilang ada kelebihan kuota 25 persen, itu artinya ada kerugian negara yang nyata. Kalau dilepas begitu saja, wajar saja masyarakat bertanya: ada apa di Posal Weda?” ungkapkan salah satu pemerhati hukum laut yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan penjelasan transparan mengenai alasan teknis mengapa temuan pelanggaran kuota 25 persen tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana pertambangan (Minerba). (red)

25 / 100 Skor SEO