KONAWE UTARA – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sultra memberikan sorotan tajam terhadap fenomena “tangkap-lepas” kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Konawe Utara (Konut).

Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril, menyebut peristiwa ini bukan pertama kali terjadi. Ia mencatat sejumlah kapal tongkang dari perusahaan besar seperti PT UBP, PT DMS, hingga yang terbaru PT Bososi Pratama sempat ditahan namun kemudian dilepaskan kembali.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum. Ditangkap bukan untuk dilepas, ditangkap untuk diproses hukum,” tegas Sahril yang juga merupakan aktivis jebolan HmI ini, Kamis (26/2/2026).

Sahril mempertanyakan transparansi dan prosedur koordinasi aparat di lapangan. “Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, eh tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas. Jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” pungkas pemuda asal Konut tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Lanal (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penahanan awal dilakukan karena kapal Tug Boat Samudera Luas 8 yang menarik tongkang dari PT Bososi Pratama tersebut tidak membawa dokumen asli Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, sempat muncul dugaan bahwa muatan melampaui kuota izin 25% yang ditetapkan pemerintah. Namun, setelah dilakukan kroscek, sangkaan tersebut tidak terbukti.

“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25% dari kuota. Bukti dari RKAB yang dikeluarkan pihak berwenang masih jauh dari kuota 25%, sehingga tidak menyalahi aturan,” jelas Kolonel Dedi via pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, kapal tersebut dilepaskan setelah pihak perusahaan mampu menunjukkan dokumen asli yang sah. Pihaknya juga menegaskan selalu berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait lainnya dalam setiap penindakan.

“Kita senantiasa berkoordinasi. Namun apabila ada ketidaksesuaian, ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” tutupnya.

Sebelumnya, KRI Terapang-648 sempat mengamankan kapal tersebut di Posal Konawe Utara karena dugaan pelanggaran surat persetujuan berlayar dan kelebihan kuota RKAB tahun 2026. (red)

16 / 100 Skor SEO