KONAWE UTARA — Aktivitas pengapalan bijih nikel di Jetty Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Meski sebelumnya sejumlah kapal telah diamankan dan diawasi TNI Angkatan Laut, operator jetty masih menyiapkan pengapalan, menunjukkan aktivitas tetap berjalan di tengah pengawasan aparat dan peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pantauan Perdetiknews.com pada Jumat (13/2/2026) menunjukkan tongkang ANDALAS EXPRESS 8 bersandar di jetty dan siap memulai proses pemuatan. Sebuah tugboat merah-putih terlihat standby untuk menarik tongkang setelah muatan penuh.

Di darat, ekskavator memuat bijih nikel ke dump truck yang mengantre dari area tambang menuju bibir pantai. Aktivitas hauling yang intensif ini memperlihatkan pengapalan tetap berlangsung meski telah ada penindakan dan pengawasan aparat.

Sorotan publik juga mengarah pada Bara Indah Sinergi Group (BIS Group), perusahaan pertambangan, trading, dan shipping yang dipimpin Wong John Juadi & Maichiardsen.

Perusahaan ini memiliki wilayah operasi di Sulawesi, Kalimantan, Maluku Utara, dan Sumatera.

Berdasarkan catatan perdagangan, BIS Group disebut menjadi pembeli bijih nikel dan operator dari praktif mafia pertambangan yang terjadi di IUP PT Bososi. Kondisi ini menempatkan perusahaan tersebut dalam sorotan terkait aktivitas pengapalan yang tetap berlangsung meski ada penindakan dan diduga kuat pencurian ore nikel.

Selain itu, muncul sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.

Di antaranya dugaan penggunaan RKAB tidak sah atau palsu yang disebut disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu dalam aktivitas pertambangan dan pengapalan nikel.

Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas yang melibatkan Bara Indah Sinergi Group dan Wong John Juadi, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan pencurian ore atau bijih nikel yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa dasar legalitas atau dokumen perizinan yang jelas.

Selain dugaan tersebut, publik juga menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap surat rekomendasi dan Keputusan Nomor: T-1/HK.05/DJH/2026 dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tgl 6 Januari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa telah sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dikarenakan status legalitas PT. Bososi Pratama namun tetap berproduksi sampai hari ini, dalam surat tersebut ditegaskan pula bahwa semua aktifitas produksi PT Bososi Pratama harus ditangguhkan sampai dengan aspek legalitas dikembalikan sesuai dengan Putusan PK 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024.

Aktivitas pengapalan yang terus berlangsung dinilai menimbulkan sejumlah risiko, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun ekonomi dan bahkan terjadinya korupsi lintas instansi yang mengawasi pertambangan.

Dugaan pelanggaran izin pertambangan berpotensi masuk ranah pidana, sementara pengapalan yang terus berlanjut menunjukkan penyalah gunaan kewenangan, praktik mafia tambang yang terus berlanjut di Republik Ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Wong John Juadi dan manajemen BIS Group terkait aktivitas pengapalan di jetty tersebut, namun belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Meski Perintah Presiden telah jelas untuk memberantas praktik mafia pertambangan, namun kenyataan di lapangan masih berbeda… ini adalah peringatan tegas bagi Aparat berwenang agar dapat menjalankan perintah Presiden demi memberantas praktik mafia pertambangan.

55 / 100 Skor SEO