Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra, Senin (2/2/2026).

Mediasi ini digelar sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik secara dialogis dan konstruktif atas polemik yayasan yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa ketidakhadiran Nur Alam dinilai tidak kooperatif terhadap itikad baik pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik,” ujar Asrun di Kantor Gubernur Sultra.

Asrun menjelaskan, dalam undangan mediasi yang telah dikirimkan sebelumnya, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan.

Kehadiran langsung dinilai penting agar dialog berjalan efektif dan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, Nur Alam tidak hadir dan hanya menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026. Dalam surat tersebut, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Pemprov Sultra serta menegaskan bahwa aktivitas pendidikan di Unsultra berjalan dengan baik.

Selain itu, Nur Alam juga menyinggung adanya hambatan pencairan dana pada rekening Unsultra di Bank Sultra serta meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Asrun menegaskan bahwa undangan mediasi yang difasilitasi Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan dan berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov berada pada ranah administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam forum mediasi tersebut hanya pihak Yusuf yang hadir memenuhi undangan Pemprov Sultra.

Sementara Nur Alam memilih tidak menghadiri forum dan menyampaikan sikapnya melalui surat.

Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Pemprov Sultra juga berencana kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Nur Alam.

“Kami berharap pada undangan berikutnya, Saudara Nur Alam dapat hadir secara langsung,” pungkas Asrun. (red)

59 / 100 Skor SEO