Palu – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah. Sekitar 62.850 hektare (ha) lahan tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) dinyatakan melanggar izin karena berdiri di atas kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa izin yang sah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa lahan anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) tersebut terdiri dari 26.830 ha hutan lindung dan 36.020 ha hutan produksi terbatas. Karena tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), negara melalui Satgas akan mengambil alih penguasaan lahan tersebut.

“Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025, Satgas melakukan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah untuk dikembalikan ke negara. Kami juga akan menghitung denda administrasi atas aktivitas bisnis ilegal di atas kekayaan negara,” tegas Barita, Rabu (18/2/2026).

Di sisi lain, manajemen BRMS memberikan klarifikasi terkait penerimaan tersebut. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa area yang disegel merupakan bagian dari Kontrak Karya (KK) di Palu yang hingga saat ini belum ditambang atau dioperasikan oleh PT CPM.

“Area yang disegel itu adalah titik di mana pembukaan lahan dibuka tanpa izin oleh penambang pembohong. Lokasi tersebut memang masuk wilayah KK kami, namun belum kami operasikan,” jelas manajemen BRMS dalam keterangan tertulisnya.

BRMS juga memastikan operasional tambang emas River Reef di Poboya tetap berjalan normal karena lokasi tersebut berbeda dengan kawasan yang dipermasalahkan. Sekadar informasi, PT CPM mengelola total lima blok tambang berdasarkan KK generasi VI tahun 1997 dengan masa berlaku hingga 2050, di mana Blok I Poboya menjadi andalan produksi emas perusahaan saat ini. (RED)

16 / 100 Skor SEO