Konawe Utara, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial R alias M (25) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak,” ujar Iptu Hasdinar saat dikonfirmasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,73 gram, tiga sachet plastik kosong, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit ponsel, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Ia diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran narkotika di wilayah Konawe Utara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disinkronkan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Bumi Oheo. (red)

14 / 100 Skor SEO